“Sudah Diberhentikan MUBESLUB, Kok Masih Pakai Kop Surat LIN”
Jakarta/Tangerang – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Investigasi Negara (LIN) secara resmi melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Eks Sekjen) DPP LIN, Antoni Pane, kepada aparat penegak hukum atas dugaan penyalahgunaan nama organisasi dan penggunaan kop surat resmi LIN tanpa kewenangan.
Laporan tersebut disampaikan ke Polda Banten, Polres Metro Tangerang, dan Mabes Polri sebagai langkah hukum yang ditempuh DPP LIN untuk menjaga marwah organisasi dan memberikan kepastian hukum terhadap penggunaan identitas resmi lembaga.
Menurut DPP LIN, Antoni Pane telah diberhentikan dari jabatannya melalui keputusan Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB) sehingga tidak lagi memiliki kewenangan mewakili organisasi ataupun menerbitkan surat atas nama Lembaga Investigasi Negara.
Ketum DPP LIN: Jangan Lagi Gunakan Nama LIN
Ketua Umum DPP LIN menegaskan bahwa tindakan penggunaan nama dan atribut organisasi oleh pihak yang sudah tidak lagi memiliki legalitas dinilai merugikan lembaga serta berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun instansi pemerintah.
“Ini sudah keterlaluan. Statusnya sudah eks Sekjen karena telah diberhentikan melalui MUBESLUB. Namun masih menggunakan nama LIN bahkan menerbitkan surat dengan kop resmi LIN. Tindakan seperti ini tidak dapat dibenarkan karena berpotensi merugikan organisasi,” tegas Ketua Umum DPP LIN.
Ia menambahkan bahwa langkah hukum tersebut bukan dilandasi persoalan pribadi, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga integritas kelembagaan.
“Ini bukan persoalan individu. Ini menyangkut marwah organisasi. LIN adalah lembaga yang memiliki aturan dan mekanisme yang harus dihormati oleh seluruh anggotanya,” tambahnya.
Didampingi Direktur Hukum dan Ketua DPD LIN Banten
Pelaporan tersebut turut didampingi oleh Direktur Hukum dan HAM DPP LIN, Budi Aryanto, bersama Ketua DPD LIN Provinsi Banten, Sultan Indra.

Budi Aryanto menjelaskan bahwa langkah hukum ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian secara internal dinilai tidak membuahkan hasil.
“Kami datang bukan untuk mencari konflik. Kami ingin menegakkan aturan organisasi. Ketika seseorang sudah tidak lagi memiliki kewenangan, maka penggunaan nama dan atribut organisasi harus dihentikan,” ujarnya.
Sementara itu, Sultan Indra menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah DPP LIN dalam menjaga kredibilitas organisasi.
“Kami sudah beberapa kali mengingatkan secara kekeluargaan. Namun karena masih berlanjut, jalur hukum menjadi langkah terakhir. Kami ingin masyarakat tidak lagi menerima surat yang mengatasnamakan LIN tanpa kewenangan yang sah,” katanya.
DPP LIN Sampaikan Tiga Tuntutan
Dalam pelaporan tersebut, DPP LIN juga menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain:
- Menghentikan penggunaan nama, atribut, logo, serta kop surat Lembaga Investigasi Negara oleh Antoni Pane.
- Memproses secara hukum dugaan penyalahgunaan identitas dan nama organisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Melakukan sosialisasi kepada instansi pemerintah maupun swasta agar hanya menerima surat resmi yang diterbitkan oleh kepengurusan DPP LIN yang sah.
Polisi Terima Laporan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian disebut telah menerima laporan yang diajukan DPP LIN. Proses selanjutnya akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
DPP LIN berharap penanganan perkara tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar menghormati keputusan organisasi dan tidak menggunakan identitas lembaga tanpa kewenangan.
LIN – Lembaga Investigasi Negara
“Satu Komando, Satu Aturan, Tegakkan Kebenaran.”
- Tegaskan Komitmen Jalankan Visi dan Misi Organisasi, Ahmad: DPD LIN Babel Diisi Pengurus Berintegritas dan SDM Berkualitas
- Ketua Umum LIN Gus Robi Irawan Wiratmoko Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Pengurus dan Masyarakat, Pererat Silaturahmi dalam Suasana Penuh Keakraban
- Bupati dan Wakil Bupati Enrekang Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Forkopimda dan Masyarakat, Suasana Meriah Penuh Kebersamaan







Responses (3)