LIN Desak Perhutani Tuban Buka Mulut: Dugaan Tambang Ilegal Dinilai Sebagai Skandal Besar dan Bentuk Pengkhianatan Aparat Negara

Tuban — Lembaga Investigasi Negara (LIN) kembali meledakkan isu besar yang mengguncang institusi kehutanan. Didampingi Ketua Umum LIN RI, Wiratmoko, Ketua DPC LIN Tuban Anton resmi mengirimkan surat audiensi kepada KPH Perhutani Tuban terkait dugaan tambang ilegal yang menggunakan lahan negara—lahan yang seharusnya dijaga ketat namun justru diduga menjadi “ladang bisnis gelap”.

LIN menilai, jika laporan masyarakat itu benar, maka kasus ini bukan lagi sekadar pelanggaran tambang, tetapi indikasi kuat adanya kejahatan terstruktur yang terjadi di tengah lembaga negara.


LIN: “Ini Bukan Kelalaian, Ini Terlalu Rapi Untuk Disebut Tidak Tahu”

Anton menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi melihat kasus ini sebagai kelalaian biasa.
Aktivitas tambang ilegal membutuhkan alat berat, mobilisasi material, akses jalan, dan aktivitas harian yang mencolok.

“Tidak logis kalau Perhutani tidak tahu. Yang kita hadapi bukan situasi kecolongan, tapi situasi pembiaran yang diduga dilakukan secara sadar dan terstruktur,” tegas Anton.

Dia menyebut bahwa aktivitas tambang ilegal tidak mungkin bertahan lama tanpa “payung pelindung”.

“Tambang ilegal itu tidak hidup sendirian. Kalau berani pakai lahan negara, pasti merasa ada yang bisa melindungi. Dan itu yang harus diseret ke permukaan,” ujarnya tajam.


Wiratmoko: “Kalau Ada Oknum Perhutani Terlibat, Itu Sudah Mengkhianati Negara”

Ketua Umum LIN RI, Wiratmoko, mengeluarkan kritik paling keras.
Menurutnya, kasus ini mencoreng nama institusi, merugikan negara, dan merusak kepercayaan publik.

“Perhutani diberi mandat menjaga hutan, bukan membiarkan lahan negara dijadikan ATM untuk tambang ilegal. Kalau benar ada oknum yang ikut bermain, itu bukan sekadar salah—itu pengkhianatan,” tegasnya.

Wiratmoko menambahkan bahwa institusi sebesar Perhutani tidak bisa bersembunyi di balik jawaban normatif, sebab dugaan aktivitas tambang ilegal ini sudah tercium publik.

“Kami butuh jawaban, bukan drama. Perhutani harus jujur: apakah mereka benar mengawasi hutan atau sibuk menutup mata?”


Perhutani Diminta Tidak Mempermainkan Publik: “Ini Soal Uang Negara dan Hutan Negara!”

LIN menilai bahwa masyarakat tidak boleh dibodohi dengan alasan klasik seperti “tidak tahu”, “sedang diselidiki”, atau “tidak ada laporan”.

Menurut LIN, alasan seperti itu sudah tidak relevan.

“Hutan Perhutani bukan halaman belakang rumah. Itu aset negara. Kalau muncul tambang ilegal di atasnya, berarti ada kerusakan sistemik yang parah,” tegas Anton.

LIN menuntut:

  • Nama penanggung jawab kawasan
  • Dokumen izin pemanfaatan lahan
  • Pihak yang memberi akses masuk
  • Bukti pengawasan in situ
  • Data sejak kapan aktivitas berlangsung

Jika tidak ada transparansi, LIN menyebut hal itu sebagai indikasi kuat bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi.


Jerat Pidana Menanti: Pelaku Hingga Oknum Pembiar Bisa Masuk Penjara

LIN menegaskan bahwa kasus ini berpotensi menyeret banyak pihak.

UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020)

  • Pasal 158: Penjara 5 tahun + denda Rp 100 miliar bagi penambang tanpa izin
  • Pasal 161: Penadah, pemilik alat, pengangkut, hingga pemberi akses ikut dipidana

UU Kehutanan (UU 41/1999)

  • Pasal 50 jo. 78: Penjara hingga 10 tahun + denda Rp 5 miliar

UU P3H (UU 18/2013)

  • Perusakan hutan → Penjara hingga 15 tahun

KUHP

  • Pasal 551: Penguasaan tanah negara tanpa izin
  • Pasal 406: Pengrusakan kawasan negara
  • Pasal 55–56: Turut serta dan membantu tindak pidana
    Oknum Perhutani yang membiarkan bisa ikut dipidana.

“Siapa pun yang terlibat: pelaku, penanggung jawab kawasan, dan oknum pembiar—semua harus diproses,” tegas Wiratmoko.


LIN Ultimatum: Tidak Ada Transparansi = Laporan Resmi ke Polres, Polda, Kejati hingga KPK

Jika Perhutani tidak memberikan jawaban terang dan terbuka, LIN menyatakan akan meningkatkan kasus ini ke aparat penegak hukum.

“Kami bukan lembaga yang bisa dibohongi. Kalau Perhutani tertutup, kami akan buka pintu hukum. Sampai tuntas,” tegas Anton.


Penutup: Jika Dugaan Ini Benar, Ini Bukan Sekadar Pelanggaran — Ini Skandal Negara

Tambang ilegal di lahan Perhutani Tuban adalah bom waktu.
Jika benar terjadi, maka itu menunjukkan:

  • Kegagalan pengawasan
  • Kelemahan integritas
  • Dugaan keterlibatan oknum
  • Kerugian negara
  • Dan runtuhnya kepercayaan publik

LIN menegaskan: mereka tidak akan mundur satu langkah pun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *