PANGKALPINANG – Praktik penambangan dan penampungan timah ilegal di Provinsi Bangka Belitung kembali menjadi sorotan serius. Pimpinan Pusat Lembaga Investigasi Negara (LIN) secara resmi mendesak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Mabes Polri untuk segera turun tangan membongkar jaringan “cukong” timah ilegal yang diduga beroperasi masif dan terstruktur.
Ketua Umum Pusat LIN,Robi Irawan Wiratnoko, menegaskan bahwa aktivitas ilegal tersebut bukan lagi pelanggaran biasa, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir yang merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara dalam skala besar.
“Ini bukan sekadar tambang ilegal. Ini sudah menjadi ekosistem kejahatan yang melibatkan penambang, penampung, hingga jaringan distribusi. Negara dirugikan, lingkungan hancur,” tegasnya.
Tambang Laut Tembelok dan Keranggan Jadi Episentrum
Sorotan utama LIN mengarah pada wilayah pesisir Tembelok dan Keranggan, Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan laporan masyarakat, kawasan ini diduga menjadi titik aktivitas tambang timah laut ilegal yang kian marak.

Puluhan ponton penambang disebut beroperasi hampir tanpa pengawasan. Hasil tambang tersebut kemudian diduga langsung diserap oleh para cukong yang mengendalikan rantai distribusi ilegal.
Praktik ini dinilai semakin terang-terangan dan menunjukkan lemahnya penegakan hukum di lapangan.
Cukong Diduga Kuasai Rantai Produksi hingga Distribusi
LIN mengungkap bahwa para cukong tidak hanya berperan sebagai penampung, tetapi juga diduga mengendalikan seluruh rantai bisnis ilegal, mulai dari:
- Pendanaan aktivitas tambang liar
- Penyediaan alat (ponton)
- Penampungan hasil tambang
- Distribusi keluar daerah bahkan ekspor ilegal

Kondisi ini menciptakan shadow economy yang merugikan negara dan memperkaya kelompok tertentu tanpa kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Pelanggaran Serius dan Berlapis
Aktivitas ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
- Pasal 158: Penambangan tanpa izin dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pelaku perusakan lingkungan dapat dikenakan pidana penjara dan denda berat.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penadahan
- Penampungan hasil tambang ilegal dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penadahan.
- Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- Jika aliran dana hasil tambang ilegal disamarkan, pelaku dapat dijerat dengan pasal pencucian uang.
Dengan dasar hukum tersebut, LIN menilai aparat penegak hukum memiliki landasan kuat untuk menjerat tidak hanya pelaku lapangan, tetapi juga aktor intelektual di baliknya.
Desakan ke Mabes Polri: Bongkar Hingga Akar
LIN menyayangkan lambannya penanganan terhadap jaringan cukong yang selama ini dinilai “kebal hukum”.
“Jangan hanya menindak penambang kecil di lapangan. Bongkar siapa yang bermain di belakang. Siapa penampungnya, siapa pengendalinya,” tegas Wiratnoko.
LIN mendesak Tipiter Mabes Polri untuk:
- Melakukan investigasi menyeluruh
- Menelusuri aliran dana
- Menindak tegas cukong sebagai aktor utama
- Menertibkan wilayah tambang laut ilegal
Kerugian Negara dan Ancaman Ekologis
Selain kerugian ekonomi, aktivitas ini juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, seperti:
- Kerusakan ekosistem laut
- Penurunan kualitas air
- Rusaknya habitat biota laut
- Ancaman terhadap mata pencaharian nelayan
Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penerimaan negara dari sektor timah juga hilang akibat praktik ilegal ini.
Peran Masyarakat Dibutuhkan
LIN turut mengimbau masyarakat Bangka Belitung untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait tambang ilegal.
“Partisipasi publik sangat penting. Informasi dari masyarakat bisa menjadi pintu masuk aparat untuk membongkar jaringan ini,” ujarnya.
Momentum Penegakan Hukum
LIN berharap desakan ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan ketegasan dan keberpihakan pada kepentingan negara.
Penindakan terhadap cukong timah ilegal dinilai sebagai langkah strategis untuk:
- Mengembalikan kedaulatan hukum
- Menyelamatkan sumber daya alam
- Memastikan keadilan ekonomi
“Jika dibiarkan, ini akan terus menjadi lingkaran kejahatan. Negara tidak boleh kalah,” tutup Ketua Umum LIN.

