DPD 16 Jatim Lembaga Investigasi Negara Kawal Markat N.H ke Polrestabes Surabaya, Serukan Hentikan Kriminalisasi Aktivis

Surabaya – Suasana penuh kebersamaan mewarnai kedatangan jajaran Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur di Polrestabes Surabaya, Senin (tanggal menyesuaikan). Mereka hadir untuk mengawal dan memberikan dukungan moral kepada Ketua DPD 16 Jatim, Markat N.H, yang memenuhi panggilan penyidik atas dugaan kasus yang disebut-sebut bernuansa kriminalisasi terhadap aktivis lembaga.

Rombongan pendamping berasal dari berbagai wilayah, termasuk Ketua DPC Kabupaten Pasuruan, Eko Dori, bersama pengurusnya, dan Ketua DPC Kabupaten Tuban, Anton, dengan jajaran LIN di daerahnya.

Kehadiran mereka menjadi simbol solidaritas kuat antaranggota lembaga yang selama ini dikenal aktif mengungkap berbagai penyimpangan dan dugaan pelanggaran hukum di wilayah Jawa Timur.

“Kami datang untuk mengawal Ketua kami. Ini bukan bentuk tekanan terhadap aparat, tapi bentuk solidaritas dan kepedulian terhadap keadilan,” ujar Eko Dori, Ketua DPC LIN Kabupaten Pasuruan.

Ia menegaskan, Lembaga Investigasi Negara bekerja secara resmi dan sah sesuai dengan AD/ART lembaga dan aturan hukum yang berlaku, termasuk menjalankan fungsi pengawasan sosial dan penyelidikan terhadap laporan masyarakat.

“Justru karena berani membela kepentingan publik, kami khawatir ada upaya untuk membungkam suara kebenaran,” tambahnya.

Sementara itu, Anton, Ketua DPC LIN Kabupaten Tuban, menyatakan bahwa lembaganya menolak keras segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis yang memperjuangkan keadilan dan transparansi.

“Kami tidak menentang hukum, tapi kami menolak penyalahgunaan hukum. Kami ingin aparat bertindak profesional, bukan berdasarkan tekanan atau kepentingan tertentu,” ujarnya dengan nada tegas.

Dalam pernyataannya, DPD 16 Jatim menekankan bahwa proses hukum terhadap Ketua Markat N.H harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) KUHAP, serta menghormati hak atas perlindungan hukum dan keadilan sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

LIN juga mengingatkan bahwa kriminalisasi terhadap aktivis atau lembaga kontrol sosial dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan berserikat dan berpendapat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

Hingga berita ini diturunkan, Polrestabes Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait materi pemeriksaan terhadap Markat N.H.
Namun, pihak LIN DPD 16 Jatim menegaskan akan terus mengawal proses ini dengan cara yang damai, konstitusional, dan terbuka untuk publik, demi memastikan hukum benar-benar berpihak pada keadilan, bukan pada kekuasaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *