Tuban – Proyek tambal sulam ruas Jalan Raya Widang–Tuban kini menjadi sorotan tajam publik. Bukan karena kualitas pekerjaan, melainkan karena diduga mengabaikan aspek keselamatan pengguna jalan, sehingga memicu serangkaian kecelakaan lalu lintas yang meresahkan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, sejumlah pengendara sepeda motor dilaporkan menjadi korban setelah melintasi area pekerjaan. Beberapa di antaranya terjatuh akibat kondisi jalan yang sedang diperbaiki, sementara insiden tabrakan beruntun juga disebut sempat terjadi di sekitar titik proyek.

Masyarakat menilai kecelakaan tersebut diduga bukan semata-mata disebabkan kelalaian pengendara, melainkan karena lemahnya sistem pengamanan proyek. Pada malam hari, lokasi pekerjaan terlihat minim penerangan, tidak tersedia petugas pengatur lalu lintas, serta alat berat dan kendaraan proyek diduga diparkir hingga memakan sebagian badan jalan.
Ironisnya, hingga berita ini disusun, masyarakat mengaku tidak melihat adanya rambu-rambu peringatan yang memadai maupun sistem pengamanan sesuai standar pekerjaan konstruksi jalan. Kondisi tersebut dinilai sangat membahayakan pengguna jalan yang melintas, khususnya pada malam hari dengan jarak pandang yang terbatas.
Diduga Langgar Ketentuan Keselamatan Kerja
Jika benar pengamanan proyek tidak dipenuhi, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, yang mengamanatkan penyelenggaraan jalan harus menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 24 ayat (1) yang mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki jalan rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan serta memberikan tanda atau rambu peringatan selama proses perbaikan berlangsung.
- Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur adanya sanksi pidana maupun denda apabila penyelenggara jalan tidak segera memperbaiki kerusakan jalan atau tidak memasang rambu peringatan sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, terlebih jika menimbulkan korban luka maupun meninggal dunia.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengharuskan setiap penyedia jasa konstruksi menerapkan standar keselamatan konstruksi selama pelaksanaan pekerjaan.
Selain aspek keselamatan, masyarakat juga mempertanyakan transparansi proyek tersebut. Di lokasi pekerjaan tidak ditemukan papan informasi proyek yang memuat identitas kontraktor pelaksana, sumber pendanaan, nilai anggaran maupun masa pelaksanaan pekerjaan sebagaimana lazimnya proyek pemerintah.

Ketiadaan papan informasi tersebut memunculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa proyek tersebut terkesan sebagai “proyek siluman”, karena publik tidak memperoleh akses terhadap informasi dasar mengenai pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
Padahal, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam pengelolaan proyek yang menggunakan anggaran negara maupun daerah agar masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan.
LIN Siap Lakukan Aksi dan Minta Aparat Turun Tangan
Menanggapi banyaknya keluhan masyarakat, Wakil Direktur Investigasi DPP Mandala II bersama DPC Tuban Lembaga Investigasi Negara (LIN), Markat Noor Hadi, menyatakan pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat dan para pengguna jalan yang mengaku menjadi korban maupun hampir mengalami kecelakaan di lokasi proyek. Keselamatan masyarakat tidak boleh dikorbankan hanya karena lemahnya pengamanan pekerjaan. Jika tidak segera dilakukan evaluasi dan perbaikan, kami akan melakukan protes keras kepada instansi terkait serta meminta aparat penegak hukum turun melakukan penyelidikan apabila ditemukan adanya unsur kelalaian maupun pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan,” tegas Markat Noor Hadi.
LIN juga mendesak instansi teknis, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan kerja di lapangan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, balai pelaksana jalan, serta aparat pengawas segera turun ke lokasi untuk memastikan seluruh prosedur keselamatan dipenuhi. Menurut warga, jangan sampai proyek yang seharusnya memperbaiki infrastruktur justru berubah menjadi ancaman bagi keselamatan pengguna jalan dan terus menambah daftar korban kecelakaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor maupun instansi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Adukan Kasus Anaknya ke Komisi III DPR RI, Ikmal Hakim Soroti Dugaan Perundungan, Judi Online dan Ketidakadilan di Brimob Babel
- Kabar Dugaan Penjemputan Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Jadi Sorotan, Publik Tunggu Penjelasan Resmi
- LIN Bongkar Dugaan Kejanggalan Persidangan di PN Gowa, Desak MA dan Komisi Yudisial Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh







