MANADO – Putusan praperadilan Nomor 04/Pid.Praper/2016/PN.Mnd yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak tahun 2016 hingga kini disebut belum dijalankan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pelaksanaan putusan pengadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
Merasa hak hukumnya belum dipenuhi, Henny B. Angkouw kembali mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Manado melalui surat tertanggal 30 Maret 2026. Dalam permohonannya, ia meminta agar pengadilan segera menerbitkan penetapan eksekusi sehingga amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak berhenti sebagai dokumen hukum semata.
Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/1134/XII/2014/Sulut/SPKT tertanggal 12 Desember 2014. Henny sebelumnya mengajukan praperadilan karena menilai penyidikan atas laporannya dihentikan atau tidak dilanjutkan tanpa kepastian hukum.
Berdasarkan salinan putusan yang dimiliki pemohon, hakim praperadilan menyatakan penghentian penyidikan tersebut tidak sah dan memerintahkan agar penyidikan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Putusan tersebut juga memuat amar mengenai pembayaran ganti kerugian sebesar Rp10 juta beserta biaya perkara.
Namun, menurut Henny, hampir sepuluh tahun setelah putusan dibacakan, ia belum memperoleh kepastian mengenai pelaksanaan amar putusan tersebut. Karena itu, ia meminta Pengadilan Negeri Manado mengambil langkah konkret agar putusan yang telah inkracht benar-benar memiliki kekuatan mengikat dalam praktik, bukan sekadar berkekuatan hukum di atas kertas.
Permohonan eksekusi itu mengacu pada Pasal 82 ayat (3) huruf b KUHAP, yang mengatur kewajiban melanjutkan penyidikan apabila penghentian penyidikan dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan. Selain itu, Henny juga mendasarkan permohonannya pada Pasal 1 angka 10 KUHAP serta Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 mengenai tata cara pemberian ganti kerugian.
Tak hanya meminta penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Manado, Henny juga mendesak Polda Sulawesi Utara agar menunjukkan tindak lanjut atas amar putusan, termasuk bukti dimulainya kembali penyidikan sebagaimana diperintahkan oleh pengadilan.
Apabila benar belum terdapat pelaksanaan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap selama hampir satu dekade, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas implementasi putusan praperadilan dan sejauh mana prinsip kepastian hukum benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Pengadilan Negeri Manado maupun Polda Sulawesi Utara belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan eksekusi tersebut. Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada kedua institusi dan akan memuat tanggapan mereka pada pemberitaan lanjutan sesuai asas keberimbangan.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Publik pun menanti penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai langkah yang telah atau akan diambil untuk menindaklanjuti amar putusan tersebut.
- Penyidik Turun ke Lokasi, Sengketa Tanah di Minut Masuki Babak Baru: Dokumen Lama dan Dugaan Kejanggalan Administrasi Jadi Sorotan
- Aset Sitaan Kejagung Diduga Dijarah, DPD LIN Babel Desak Kejagung RI Turun Langsung ke Pangkalpinang
- Arsari Tambang Resmikan Gedung Posyandu Sakura, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat Bangka Tengah







