Jakarta, LIN News – Perkembangan mengejutkan terjadi di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN). Sehari setelah dicopot dari jabatannya oleh Presiden RI Prabowo Subianto, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (3/6/2026).
Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025–2026.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah melakukan perombakan jajaran pimpinan BGN sebagai bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

Melalui pengumuman yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Selasa (2/6/2026), Presiden memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN dan menunjuk Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN yang baru.
Selain itu, dua Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh Agustina Arum Sari serta Mayjen TNI Trenggono.
Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pergantian tersebut dilakukan setelah pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BGN dalam menjalankan program MBG.
“Beberapa catatan evaluasi berkaitan dengan kedisiplinan dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP), tata kelola organisasi, hingga pengawasan terhadap kualitas makanan yang disalurkan kepada masyarakat,” ujar Prasetyo.
Meski terjadi pergantian pimpinan, pemerintah memastikan program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan normal dan tidak akan terganggu.
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka
Namun, hanya berselang sehari setelah pencopotan tersebut, Kejaksaan Agung mengumumkan status tersangka terhadap Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan bukti yang cukup dalam proses penyidikan.
“Pada hari ini, Rabu, 3 Juni 2026, tim penyidik Jampidsus telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026,” kata Jeffry dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa ketiga pejabat tersebut sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Menurutnya, penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Langsung Ditahan
Usai penetapan tersangka, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung langsung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda milik Kejaksaan Agung.
Ketiganya kemudian digiring keluar dari Gedung Kejaksaan Agung secara terpisah sekitar pukul 17.10 WIB untuk menjalani penahanan selama proses penyidikan berlangsung.
Terlihat tangan para tersangka diborgol saat menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan penyidik.
Kantor BGN Digeledah
Sebelumnya pada hari yang sama, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta.
Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mohammad Jeffry, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Diduga Berawal dari Proyek Pengadaan SPPG
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber yang mengetahui proses penyidikan, kasus ini diduga bermula dari temuan pelanggaran dalam proyek pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Selain dugaan penyimpangan pengadaan, penyidik juga dikabarkan tengah mendalami dugaan praktik jual-beli titik lokasi pelaksanaan program yang melibatkan oknum di lingkungan BGN.
Kasus ini diperkirakan masih akan terus berkembang seiring pemeriksaan sejumlah saksi dan penelusuran aliran dana yang diduga terkait dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Publik kini menantikan langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi pada salah satu program prioritas nasional tersebut.
(LIN News/Redaksi)
- Rakernas I dan Mubeslub LIN Surabaya Hasilkan Sejumlah Keputusan Strategis, Pengurus yang Tidak Hadir Dibekukan Sementara
- Polres Minahasa Pasang Police Line, Warga Desak Pengusutan Tambang Pasir Ilegal dan Pungli
- Penambangan Timah Ilegal di Air Putih Menuai Penolakan Keras Masyarakat Desa KM/Kemang Masam







