TUBAN – Dugaan peredaran oli yang diduga tidak memenuhi standar kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan tersebut mencuat setelah Wakil Direktur (Wadir) Mandala II Lembaga Investigasi Negara (LIN), Markat NH, mengaku mengalami kerugian usai melakukan penggantian oli di sebuah bengkel yang berada di Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Menurut pengakuannya, pada Rabu, 1 Juli 2026, dirinya mengganti oli mesin mobil menggunakan Pertamina Meditran SX Plus di bengkel tersebut. Namun, setelah kendaraan digunakan, performa mesin justru mengalami penurunan.
“Biasanya tarikan mobil ringan. Setelah ganti oli di bengkel itu, tenaga mesin terasa berat dan akselerasi menurun,” ujar Markat kepada wartawan.
Merasa ada kejanggalan, sekitar satu minggu kemudian ia memutuskan mengganti oli kembali di bengkel lain di Kota Tuban dengan menggunakan merek oli yang sama, yakni Pertamina Meditran SX Plus.
Saat proses pengurasan oli berlangsung, mekanik bengkel kedua, menurut pengakuan Markat, menyampaikan bahwa oli yang dikeluarkan memiliki aroma seperti terbakar dan tingkat kekentalannya sudah sangat encer, padahal baru digunakan sekitar satu minggu.
“Setelah diisi oli baru dari bengkel lain dengan merek yang sama, perbedaannya langsung terasa. Tarikan mesin kembali ringan, tenaga pulih, dan performa kendaraan kembali normal,” katanya.
Perbedaan kondisi tersebut kemudian memunculkan dugaan bahwa oli yang digunakan pada penggantian pertama tidak sesuai dengan standar mutu atau diduga bukan produk asli. Namun demikian, dugaan tersebut hingga kini belum dapat dipastikan karena belum dilakukan pengujian laboratorium oleh pihak yang berwenang.
Komplain Belum Menemukan Titik Temu
Merasa dirugikan, Markat mendatangi kembali bengkel tempat pertama kali melakukan penggantian oli untuk meminta penjelasan.
Menurutnya, pihak bengkel tetap menyatakan bahwa oli yang dijual merupakan produk asli sehingga tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Atas kondisi tersebut, Markat menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan mengadukan persoalan tersebut kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan membuat laporan resmi ke Polres Tuban agar dilakukan penyelidikan terhadap keaslian produk oli yang diperdagangkan.
“Kami berharap aparat bersama instansi terkait melakukan uji laboratorium terhadap oli tersebut. Dari hasil itulah nanti bisa diketahui apakah produk itu benar-benar asli atau tidak. Kami ingin ada kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi konsumen,” tegasnya.
LIN Minta Aparat Telusuri Jalur Distribusi
Lembaga Investigasi Negara menilai dugaan beredarnya pelumas yang tidak memenuhi standar merupakan persoalan yang harus ditangani secara serius karena dapat merugikan masyarakat dan berpotensi menyebabkan kerusakan mesin kendaraan apabila terbukti kualitasnya tidak sesuai spesifikasi.
Selain meminta uji laboratorium, LIN juga mendorong aparat penegak hukum menelusuri rantai distribusi produk apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran.
Meski demikian, LIN menegaskan seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya hasil penyelidikan resmi maupun pembuktian ilmiah melalui pengujian laboratorium.
Dasar Hukum
Apabila dalam proses penyelidikan nantinya terbukti terdapat unsur pemalsuan, manipulasi merek, atau peredaran produk yang tidak memenuhi standar, pelaku dapat dikenakan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
- Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
- Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
- Pasal 100 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, apabila produk yang diperdagangkan terbukti tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diwajibkan.
- Pasal 382 bis KUHP, apabila terdapat unsur perbuatan curang dalam kegiatan perdagangan yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil uji laboratorium maupun penetapan dari aparat penegak hukum yang menyatakan oli yang dipersoalkan merupakan oli palsu. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak bengkel maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Kapolres Bangka Barat Tempuh Perjalanan ke Bukit Menumbing Bersama Forkopimda, Perkuat Sinergi di Alam Terbuka
- Kapolres Bangka Barat Jalan Sehat Bersama Forkopimda di Bukit Menumbing, Bupati Markus: Mari Lestarikan dan Promosikan Menumbing
- Dugaan Oknum Kanit Tipikor Masuk Propam Mabes Polri, Transparansi Penanganan Kini Dinantikan








Responses (3)