News  

Dugaan Pungli Komite SMAN 1 Sumawe, Kepala Sekolah Mengaku Tidak Mengetahui

Malang  –Tim Investigasi LIN-Red menerima sejumlah pengaduan dari beberapa orang tua siswa SMAN 1 Sumawe, Kabupaten Malang, terkait dugaan pungutan yang dilakukan oleh pihak Komite Sekolah sejak awal tahun ajaran 2020 hingga 2026.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, nominal yang diminta kepada siswa disebut bervariasi, mulai dari Rp300.000, Rp500.000 hingga Rp1.000.000 per siswa. Dana tersebut diduga dipungut dengan berbagai alasan, di antaranya untuk pembangunan, iuran, dan bantuan sekolah.

Sejumlah wali murid mengaku bahwa pungutan tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil rapat bersama yang disertai daftar hadir orang tua siswa. Namun, beberapa orang tua mempertanyakan mekanisme penetapan nominal dan sifat pembayaran yang dianggap menyerupai kewajiban.

Perwakilan Tim Investigasi, WN, menegaskan bahwa berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Komite Sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua siswa.

“Komite sekolah dapat menggalang dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk sumbangan atau bantuan yang sifatnya sukarela, bukan pungutan yang menentukan jumlah, waktu pembayaran, serta dapat ditagih kepada siswa,” ujarnya.

Tim investigasi kemudian melakukan konfirmasi kepada Ketua Komite Sekolah. Dalam keterangannya, Ketua Komite membantah adanya pungutan liar dan menyatakan bahwa seluruh kebijakan tersebut telah dibahas melalui rapat bersama wali murid.

“Semua sudah dirapatkan dengan wali murid dan diterima. Itu bukan pungutan, tetapi sumbangan atau bantuan,” ungkapnya.

Namun demikian, beberapa wali murid mengaku keberatan karena pembayaran tersebut dinilai memiliki unsur kewajiban. Berdasarkan dokumen dan pengakuan tiga wali murid yang diterima tim investigasi, terdapat dugaan bahwa siswa yang belum melakukan pembayaran diancam tidak dapat mengikuti ujian praktik.

Jika terbukti terdapat penetapan nominal dan kewajiban pembayaran yang disertai tekanan atau sanksi terhadap siswa, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tim Investigasi LIN-Red juga menemui Kepala SMAN 1 Sumawe, Ratnawati, S.Pd. Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Sekolah mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai besaran pungutan yang dikeluhkan para wali murid.

“Saya belum mengetahui secara detail nominalnya dan akan melakukan klarifikasi kepada pihak komite,” ujarnya.

Dalam proses konfirmasi, tim investigasi juga mengaku sempat dilarang mengambil gambar dokumen yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Sementara itu, para wali murid berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Inspektorat, dan pihak terkait dapat turun langsung melakukan investigasi secara terbuka dan transparan agar persoalan ini memperoleh kejelasan.

Kasus ini dinilai mencederai semangat pendidikan yang terjangkau dan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengelolaan dana yang dihimpun oleh komite sekolah.

Tim Investigasi LIN-Red menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas. Apabila upaya koordinasi dan penyelesaian secara damai tidak menemukan titik kesepakatan, para pihak berharap adanya langkah tegas dari instansi pengawas serta aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

(Tim Investigasi LIN-Red)

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *