Surabaya, 15 Oktober 2025 — Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur, Markat N.H., menyampaikan kecaman keras terhadap Krimsus Polda Jatim Unit Tipiter atas tidak adanya tindak lanjut terhadap laporan tambang ilegal yang telah dilayangkan sejak beberapa waktu lalu.
Tiga lokasi tambang ilegal yang dilaporkan, yaitu Desa Nepon (Jatirogo), Desa Punggulrejo (Rengel), dan Desa Menilo (Soko), hingga kini tetap beroperasi tanpa hambatan.
“Sudah kami laporkan secara resmi, disertai bukti lapangan. Tapi tidak ada gerak dari aparat. Kalau begini, untuk apa ada unit Tipiter?” tegas Markat dalam keterangannya.
Aktivitas Tambang Ilegal Masih Terus Berjalan, Penegakan Hukum Dipertanyakan
Markat menyebut bahwa pembiaran aktivitas tambang ilegal ini adalah bentuk nyata pengabaian terhadap hukum dan bisa membuka ruang dugaan keterlibatan oknum dalam jaringan tambang ilegal.
“Negara dirugikan, lingkungan dihancurkan, tapi aparat justru membisu. Ini harus dilawan!” kata Markat.
Ultimatum LIN: Jika Tak Ada Aksi, Fakta Akan Dibuka ke Publik
LIN DPD 16 Jatim mengancam akan membeberkan seluruh data, dokumen, dan nama-nama yang diduga terlibat dalam tambang ilegal jika dalam waktu dekat tidak ada langkah hukum dari Krimsus Polda Jatim.
“Kami tidak main-main. Jika hukum tetap lumpuh, kami akan buka semuanya ke media nasional dan ke Mabes Polri. Ini tanggung jawab moral kami pada negara dan rakyat,” ujarnya.
Penegasan LIN: Diamnya Aparat Adalah Bentuk Kejahatan Terselubung
Markat menutup pernyataannya dengan tegas bahwa institusi penegak hukum tidak boleh menjadi penonton ketika kejahatan terjadi secara terang-terangan.
“Jangan uji kesabaran rakyat. Jangan remehkan suara laporan. Kalau institusi tidak sanggup menegakkan hukum, maka rakyat punya hak untuk bersuara lebih keras,” pungkasnya.
Tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran, tapi bentuk pengkhianatan terhadap kedaulatan negara. Diamnya aparat bisa lebih berbahaya dari pelaku kejahatan itu sendiri.
