DPRD Babel Kembali Dilaporkan ke Ombudsman: Dugaan Maladministrasi Berulang, Indikasi Pelanggaran Hukum Pelayanan Publik Menguat

Pangkalpinang – Dugaan maladministrasi di tubuh DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kini tidak lagi sekadar isu, tetapi mengarah pada pola berulang yang berpotensi melanggar hukum. Laporan resmi kembali dilayangkan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bangka Belitung, menyoroti dugaan pengabaian kewajiban hukum oleh DPRD sebagai lembaga publik yang seharusnya melayani masyarakat.

Kasus ini bermula dari tindakan Komisi Informasi (KI) Babel yang diduga tidak memberikan transkrip rekaman elektronik persidangan kepada pihak bersengketa. Padahal, kewajiban tersebut melekat sebagai bagian dari prinsip transparansi informasi publik. Situasi semakin serius ketika DPRD Provinsi Babel—melalui Komisi I dan Komisi IV—juga diduga tidak merespons permohonan audiensi dan pengaduan resmi yang diajukan masyarakat.

Pelapor, Edi Irawan, menilai sikap diam DPRD bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk nyata pengabaian kewajiban hukum. Bahkan, proses di Ombudsman telah memasuki tahap lanjutan dengan diterbitkannya Surat Dimulainya Pemeriksaan (SDP).

“Ini bukan lagi persoalan teknis, ini soal kepatuhan terhadap hukum. Ketika lembaga publik tidak merespons, itu sudah masuk kategori maladministrasi serius,” tegas Edi.

Jika merujuk pada regulasi, dugaan pelanggaran ini beririsan langsung dengan sejumlah undang-undang yang mengikat:

  • UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 15 huruf b dan d, yang mewajibkan penyelenggara memberikan pelayanan sesuai standar serta menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat.
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur kewajiban badan publik menyediakan informasi yang diminta, termasuk dokumen persidangan, kecuali yang dikecualikan secara sah.
  • UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, yang menegaskan bahwa pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, dan tidak memberikan pelayanan termasuk kategori maladministrasi.
  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur fungsi DPRD sebagai representasi rakyat yang wajib menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Dari perspektif hukum tersebut, sikap tidak merespons audiensi dan pengaduan dapat dikategorikan sebagai “penundaan berlarut” hingga “tidak memberikan pelayanan”, dua bentuk maladministrasi yang secara tegas dilarang.

Fakta bahwa ini merupakan laporan kedua terhadap DPRD Babel memperkuat dugaan adanya masalah sistemik. Sebelumnya, Sekretariat DPRD juga dilaporkan karena tidak menyediakan formulir permohonan informasi publik—pelanggaran yang secara langsung bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi.

Rangkaian peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius: apakah fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah justru tergerus oleh lemahnya kepatuhan internal terhadap hukum?

Edi Irawan, yang dikenal aktif di dunia akademik dan edukasi publik, kini tampil lebih keras dalam mengkritik. Ia menilai pendekatan persuasif tidak lagi efektif ketika berhadapan dengan institusi yang abai terhadap kewajiban hukum.

“Negara ini berdiri di atas hukum, bukan etika basa-basi. Kalau ada pelanggaran, maka harus ada konsekuensi. Itu satu-satunya cara membangun keadilan,” ujarnya tegas.

Lebih jauh, ia mengajak masyarakat untuk tidak takut menggunakan instrumen hukum yang tersedia. Menurutnya, pelaporan ke Ombudsman bukan sekadar hak, tetapi bagian dari kontrol publik terhadap kekuasaan.

“Pejabat publik harus diuji dengan laporan, bukan hanya dihormati dengan jabatan. Dari situlah mereka belajar menjalankan fungsi secara benar,” tambahnya.

Polemik ini menjadi cermin bahwa akses pelayanan publik di daerah masih menghadapi tantangan serius, terutama bagi masyarakat tanpa akses kekuasaan. Dugaan praktik pengabaian ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan aspirasi rakyat.

Kini, publik menunggu langkah tegas dari Ombudsman RI. Jika terbukti, bukan hanya rekomendasi administratif yang akan muncul, tetapi juga potensi sanksi moral dan tekanan publik terhadap DPRD Babel untuk melakukan pembenahan menyeluruh.

Kasus ini menegaskan satu hal: ketika hukum diabaikan oleh penyelenggara negara, maka satu-satunya jalan adalah memastikan hukum kembali ditegakkan—oleh rakyat itu sendiri. (Humas DPD LIN Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *