Gos Robi Ketum LIN Kecam Salah Tangkap oleh Oknum Kanit Pidum Berinisial R: Kapolri Harus Bertindak, Ini Pelanggaran Berat!

Tuban — Lembaga Investigasi Negara (LIN) menyampaikan kritik keras terhadap dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh oknum Kanit Pidum Polres Tuban berinisial R beserta sejumlah anggotanya, yang diduga melakukan salah tangkap tanpa dasar hukum, tanpa SKEP, dan tanpa Sertifikat Penyidik sebagaimana diatur dalam ketentuan resmi Polri.

Kasus yang mencoreng citra penegakan hukum ini dianggap sebagai tindakan brutal yang cacat prosedur, melanggar KUHAP, Perkapolri, serta berpotensi kuat masuk dalam kategori tindak pidana.

Ketua Umum LIN, Gos Robi, mengatakan bahwa apa yang dilakukan oknum tersebut bukan hanya kesalahan, tetapi penyalahgunaan kewenangan yang sangat serius.

“Ini adalah bentuk kesewenang-wenangan aparat. Penangkapan tanpa dasar hukum adalah perampasan kemerdekaan seseorang. Kapolres dan Kabag Sumda juga bertanggung jawab karena membiarkan personel tanpa legalitas penyidik melakukan tindakan hukum. Kapolri harus turun tangan dan memberikan sanksi tegas,” tegas Gos Robi.

Dugaan Pelanggaran Berat dan Pasal-Pasal Pidana yang Dapat Menjerat

Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan awal, terdapat sejumlah pelanggaran serius yang diduga dilakukan oleh oknum Kanit Pidum berinisial R dan bawahannya:

1. Penangkapan Ilegal Tanpa SKEP dan Sertifikat Penyidik

Ini merupakan pelanggaran serius terhadap:

KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981)

Perkapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan

Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri

Tindakan penangkapan hanya boleh dilakukan oleh penyidik sah yang memiliki:

✓ Sertifikat Penyidik
✓ Surat Perintah / SKEP resmi

Tanpa kedua syarat ini, penangkapan otomatis dianggap ilegal.

Potensi Pasal Pidana:

Pasal 333 KUHP – Perampasan Kemerdekaan
Penangkapan tanpa hak dapat dipidana hingga:
8 tahun penjara apabila dilakukan oleh pejabat.

Pasal 421 KUHP – Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Negara
Ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.

Pasal 55 KUHP – Penyertaan
Memberi ruang bagi seluruh anggota yang terlibat ikut dipidana.

2. Penyalahgunaan Jabatan oleh Oknum Aparat (Abuse of Power)

Jika oknum R mengetahui bahwa dirinya tidak memenuhi kualifikasi penyidik namun tetap memimpin penangkapan, maka hal itu termasuk tindakan penyalahgunaan jabatan.

Pasal yang Dapat Menjerat:

Pasal 52 KUHP
Hukuman ditambah sepertiga jika pelaku adalah pejabat negara.

3. Pelanggaran Berat Kode Etik Profesi Polri

Melanggar:

Pasal 7 ayat (1) huruf c Perpol No. 7 Tahun 2022

Pasal 13–15 tentang larangan penyalahgunaan kewenangan

Sanksi etik dapat berupa:
✓ Pembinaan khusus
✓ Demosi jabatan
✓ Penundaan pangkat
✓ Bahkan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)

Kapolres & Kabag Sumda Dinilai Ikut Bertanggung Jawab

LIN menegaskan bahwa Kapolres Tuban dan Kabag Sumda tidak bisa lepas tangan.

Dua pejabat ini dinilai gagal melakukan pengawasan, karena membiarkan personel tanpa legalitas penyidik melakukan tindakan hukum yang merampas kemerdekaan seseorang.

Gos Robi menyebut hal ini sebagai bentuk pembiaran struktural yang berbahaya:

“Jika pimpinan membiarkan personel tidak bersertifikat melakukan penindakan, maka itu bukan lagi pelanggaran individu, tetapi cacat sistemik. Kapolres dan Kabag Sumda harus diperiksa Propam.”

LIN Mendesak Kapolri Mengambil Sikap Tegas

LIN mendesak Kapolri untuk:

1. Mencopot oknum Kanit Pidum R dan anggotanya sementara waktu

2. Memerintahkan Propam melakukan pemeriksaan menyeluruh

3. Memeriksa Kapolres dan Kabag Sumda atas dugaan pembiaran

4. Menjamin pemulihan nama baik dan hak korban salah tangkap

Penutup: Publik Menanti Ketegasan Kapolri

Kasus salah tangkap bukan sekadar pelanggaran prosedur — ini adalah tindak pidana yang melanggar HAM, merusak wibawa Polri, dan mengoyak rasa keadilan masyarakat.

LIN menegaskan bahwa negara harus bertindak tegas.

“Polri harus bersih dari arogansi dan penyalahgunaan wewenang. Jika dibiarkan, kepercayaan publik akan hancur,” tutup Gos Robi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *