Makassar — Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) di Pertamina SPBU 74.90208 yang berlokasi di kawasan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, menjadi sorotan publik.
Berdasarkan pantauan lapangan pada Senin malam (30/03/2026) sekitar pukul 23.00 hingga 23.15 WITA, sejumlah kendaraan angkutan berat, khususnya truk, terpantau melakukan pengisian BBM secara intens di lokasi tersebut.
Aktivitas ini dinilai tidak biasa oleh sebagian masyarakat, mengingat waktu pengisian yang berlangsung pada malam hari serta pola keluar-masuk kendaraan yang cukup tinggi.
Pola Pengisian Picu Tanda Tanya
Beberapa truk terlihat melakukan pengisian dalam durasi tertentu yang memicu perhatian. Selain itu, posisi kendaraan saat pengisian serta frekuensi pengisian menjadi indikator awal yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut.
Meski demikian, hingga saat ini belum dapat dipastikan adanya pelanggaran. Namun, pola tersebut dinilai memiliki potensi penyimpangan apabila tidak sesuai dengan prosedur distribusi BBM yang berlaku.
Dasar Hukum yang Mengatur Distribusi BBM
Distribusi dan penyalahgunaan BBM di Indonesia telah diatur secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
-
Pasal 53 menyebutkan bahwa:
Setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin dapat dipidana.
- Ancaman hukuman:
- Pidana penjara maksimal 6 tahun
- Denda hingga Rp60 miliar
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan terkait sektor energi)
- Memperkuat pengawasan distribusi energi, termasuk BBM subsidi
- Menekankan pentingnya ketepatan sasaran distribusi
3. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
- Mengatur:
- Jenis BBM subsidi
- Pihak yang berhak menerima
- Mekanisme distribusi yang harus diawasi ketat
Potensi Pelanggaran yang Bisa Terjadi

Jika ditemukan adanya penyimpangan, maka praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai:
- Penyalahgunaan BBM subsidi
- Penimbunan BBM
- Distribusi tanpa izin resmi
Hal ini berpotensi merugikan negara serta masyarakat luas, terutama dalam hal ketersediaan dan harga BBM.
Desakan Pengawasan
Masyarakat berharap agar:
- Aparat penegak hukum
- Otoritas energi
- Serta pihak terkait
segera melakukan penelusuran dan pengawasan lebih lanjut terhadap aktivitas di SPBU tersebut.
Penegasan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait. Oleh karena itu, seluruh temuan ini masih bersifat dugaan awal dan memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Penutup
Lembaga Investigasi Negara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan investigasi terhadap dugaan penyimpangan distribusi BBM.
Jika terbukti ada pelanggaran, maka tindakan tegas harus segera diambil sesuai hukum yang berlaku.
