News  

Bos Tayo Disebut Kendalikan PETI di Ratatotok, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Lindung Kembali Disorot

MINAHASA TENGGARA – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga dan penambang menyebut seorang yang dikenal dengan nama Bos Tayo diduga mengendalikan aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di beberapa titik, di antaranya kawasan Gunung Bota, Rotan, hingga pertigaan masuk Rotan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, aktivitas pertambangan tersebut disebut telah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini, masyarakat mengaku belum melihat adanya tindakan penegakan hukum yang secara resmi menghentikan aktivitas tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap praktik pertambangan tanpa izin di wilayah Ratatotok.

Sejumlah pemberitaan sebelumnya juga telah menyoroti dugaan aktivitas PETI di kawasan tersebut. Meski demikian, masyarakat menilai kegiatan pertambangan ilegal masih terus berlangsung sehingga menimbulkan persepsi bahwa para pelaku belum tersentuh proses hukum.

Yang menjadi perhatian serius, lokasi aktivitas tambang tersebut disebut berada di kawasan hutan lindung Kebun Raya Ratatotok. Apabila informasi tersebut benar dan kegiatan dilakukan tanpa izin yang sah, maka aktivitas itu berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, merusak lingkungan, serta mengancam kelestarian ekosistem hutan.

Selain dugaan pelanggaran administrasi dan pidana di bidang pertambangan, aktivitas PETI juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan. Penggunaan bahan kimia seperti merkuri maupun sianida dalam proses pengolahan emas, apabila benar digunakan tanpa pengelolaan yang sesuai standar, dapat mencemari air, tanah, serta membahayakan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi.

Secara hukum, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga mengatur larangan melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku, dengan ancaman sanksi pidana bagi setiap pelanggaran.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Utara, bersama instansi terkait melakukan penyelidikan secara profesional terhadap informasi dan dugaan yang berkembang mengenai aktivitas PETI di Ratatotok. Apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana, masyarakat meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, tegas, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan ini belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, informasi ini disampaikan sebagai bentuk kepentingan publik dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Media juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi mengimbau kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang, akurat, dan memenuhi prinsip jurnalisme yang profesional.

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *