Dugaan Oknum Polisi Inisial DY Terlibat Peredaran Miras Ilegal, Masyarakat Minta Proses Hukum yang Adil

Tuban, 20 Oktober 2025 – Kabar mengejutkan muncul dari tubuh kepolisian Tuban. Seorang anggota Polri berinisial DAYAT, yang sebelumnya bertugas di Polsek Senori dan kini beralih ke POLAIR, diduga terlibat dalam peredaran minuman keras (Miras) jenis arak secara ilegal di sejumlah wilayah. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, DAYAT menjadi pemasok utama arak di beberapa desa, seperti Pliwetan, Lerankulon, dan Glodok di Kabupaten Tuban. Tak hanya di Tuban, penyuplaian Miras ilegal ini dikabarkan juga merambah hingga ke Kabupaten Lamongan.

Tindakan ini tentunya menjadi sorotan tajam bagi masyarakat yang kecewa dengan perilaku oknum polisi tersebut. Seorang anggota Polri seharusnya menjadi contoh teladan dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Namun, jika terbukti terlibat dalam perdagangan Miras ilegal, tindakan tersebut jelas akan merusak citra lembaga kepolisian serta membahayakan keselamatan dan ketertiban masyarakat.

Penyalahgunaan Wewenang oleh Anggota Polri

Miras ilegal, terutama jenis arak yang disuplai tanpa izin, bisa menimbulkan dampak sosial dan kesehatan yang sangat merugikan. Peredaran Miras tanpa pengawasan yang sah berpotensi menyebabkan kecelakaan, kerusuhan, serta meningkatkan angka kriminalitas. Oknum polisi yang terlibat dalam kegiatan ini jelas telah menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, yang seharusnya menjadi pekerjaan yang terhormat sebagai aparat penegak hukum.

Kasus ini juga semakin memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, yang seharusnya menjadi benteng pertama dalam penegakan hukum dan keadilan.

Pasal Pidana yang Dapat Dikenakan:

  1. Pasal 204 KUHP – Mengenai perdagangan barang terlarang. Jika terbukti, DAYAT bisa dijerat dengan pidana penjara maksimal 10 tahun karena memperjualbelikan Miras tanpa izin yang sah.
  2. Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen – Miras ilegal yang dipasarkan tanpa izin jelas merugikan konsumen. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2.000.000.000.
  3. Pasal 141 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan – Jika Miras yang dijual tidak memenuhi standar kesehatan atau membahayakan konsumen, pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
  4. Pasal 5 UU No. 11 Tahun 2018 tentang ITE – Jika penyebaran atau promosi peredaran Miras dilakukan melalui platform digital, maka pelaku juga bisa dikenakan pasal penyebaran informasi yang melanggar hukum.

Masyarakat Desak Tindak Lanjut yang Tegas

Masyarakat kini mendesak agar pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam dan menindaklanjuti kasus ini dengan tegas dan transparan. Proses hukum yang adil dan tidak tebang pilih sangat penting untuk memastikan bahwa tidak ada anggota Polri yang kebal hukum, apalagi terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan banyak orang.

Kasus ini merupakan ujian besar bagi kepolisian, di mana publik mengharapkan agar integritas dan profesionalisme lembaga penegak hukum ini tetap terjaga. Langkah cepat dan tegas dari kepolisian dalam menangani kasus ini akan menjadi bukti bahwa hukum memang tegak bagi siapa saja, tanpa terkecuali.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan klarifikasi terkait dugaan ini, namun dengan banyaknya informasi yang berkembang, masyarakat berharap agar proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *