TANGKAP AT ALIAS ALEN! Jangan Biarkan Gunung Botak Jadi Simbol Matinya Hukum di Sulawesi Utara

MINAHASA TENGGARA – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, wilayah Kebun Raya, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menjadi sorotan publik. Di tengah berbagai upaya penertiban tambang ilegal di berbagai daerah, aktivitas di lokasi ini diduga masih berlangsung secara terbuka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, sedikitnya tiga hingga empat unit alat berat jenis excavator terpantau masih beroperasi di kawasan tersebut. Sejumlah warga bahkan menyebut nama AT alias Alen sebagai sosok yang diduga berada di balik aktivitas tambang tersebut.

“Masih jalan itu alat berat. Katanya itu bos Alen punya,” ujar seorang warga dengan logat khas Manado.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait status hukum aktivitas tambang tersebut maupun klarifikasi atas nama yang disebut masyarakat.

Di Mana Negara?

Jika dugaan aktivitas ilegal ini benar adanya, maka publik mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum. Sebaliknya, apabila tudingan terhadap pihak tertentu tidak benar, maka klarifikasi terbuka juga menjadi penting agar tidak berkembang spekulasi liar di tengah masyarakat.

Yang menjadi kekhawatiran bukan hanya soal aktivitas tambang tanpa izin, melainkan dampak yang lebih luas terhadap persepsi publik. Ketika aktivitas yang diduga ilegal terkesan dibiarkan, muncul anggapan bahwa hukum dapat dilewati dan tidak ditegakkan secara adil.

Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum merupakan fondasi utama negara hukum. Ketika kepercayaan itu mulai tergerus, yang dipertaruhkan bukan sekadar satu kasus tambang, melainkan wibawa penegakan hukum itu sendiri.

Desakan Penindakan dan Transparansi

Publik mendesak agar Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui jajaran terkait segera turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh. Selain itu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan juga diharapkan mengambil langkah konkret guna memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan dan lingkungan.

Status perizinan di kawasan tersebut perlu dibuka secara transparan kepada publik. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, penindakan harus dilakukan secara tegas dan terbuka tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu diumumkan secara resmi untuk menghindari fitnah dan kesimpangsiuran informasi.

Ancaman Lingkungan dan Dampak Sosial

Selain persoalan hukum, aktivitas PETI juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, mulai dari pencemaran air, longsor, hingga konflik sosial di tengah masyarakat. Kawasan hutan bukan milik perorangan, dan eksploitasi sumber daya alam tanpa izin berisiko meninggalkan dampak jangka panjang bagi generasi mendatang.

Masyarakat berharap aparat tidak menunggu hingga terjadi korban jiwa atau kerusakan yang lebih parah sebelum bertindak.

Negara Tidak Boleh Kalah

Gunung Botak tidak boleh menjadi simbol lemahnya penegakan hukum di Sulawesi Utara. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan apa pun. Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan atau kekuatan tertentu.

Jika dugaan pelanggaran terbukti, proses hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan. Jika tidak terbukti, maka kebenaran juga harus diumumkan secara terbuka.

Publik kini menunggu langkah nyata. Karena yang dipertaruhkan bukan hanya satu lokasi tambang—melainkan marwah keadilan itu sendiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *