Plaosan, Lamongan — Gonjang-ganjing terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021–2025 di Desa Plaosan, Kabupaten Lamongan kini memasuki fase yang lebih panas dari bara api. Apa yang selama ini hanya dianggap sebagai “kekacauan administrasi” berubah menjadi dugaan manuver gelap yang disinyalir dilakukan secara sistematis oleh lingkaran kekuasaan desa.
Warga yang sudah membayar PTSL melalui PBH LIN mengaku mengalami pola yang sama: diputar-putar, diulur, dan seolah-olah diseret masuk ke labirin yang memang sengaja dibangun untuk membuat mereka menyerah.
Nama-nama yang diduga memainkan peran dalam kekisruhan ini pun bukan sembarang nama:
Kades Soeyoto
Sekdes Total Rustiawan
Ketua Pokmas Dhamar Pratama — yang merupakan ANAK kandung Kades
Keterlibatan satu keluarga dalam posisi strategis pengelolaan PTSL menimbulkan dugaan kuat adanya konflik kepentingan tingkat tinggi.
Warga bertanya: “Ini pemerintahan desa atau perusahaan keluarga?”
PBH LIN: “DUGAAN PERMAINAN INI TERLALU RAPI—INI BUKAN KECOBALAN, INI SKEMA!”
Menurut PBH Lembaga Investigasi Negara (berdasarkan aduan warga dan penelusuran awal, BUKAN kesimpulan hukum), pola dugaan penyimpangan ini tampak:
Warga yang sudah bayar tidak diberi kepastian
Data tidak bisa diakses
Kades selalu menghindar
Sekdes menjawab melingkar
Ketua Pokmas (yang merupakan anak Kades) memegang kendali penuh
Informasi PTSL hanya berputar pada lingkaran tertentu
Semuanya tampak terlalu teratur untuk disebut kesalahan biasa.
Ini terlihat seperti pola yang direncanakan.
“PUTARAN KEBOHONGAN” — DUGAAN SKEMA YANG MUNCUL DI LAPANGAN
PBH LIN mencium adanya pola tiga langkah:
1. Tahan Akses Informasi
Setiap pertanyaan warga diarahkan ke pihak lain, hingga semua berputar-putar tanpa akhir.
2. Tutup Data PTSL
Data realisasi PTSL seolah jadi dokumen rahasia negara.
3. Kendalikan Pokmas Lewat HUBUNGAN KELUARGA
Ketua Pokmas adalah anak Kades → potensi konflik kepentingan secara terang-terangan.
Dalam dugaan PBH LIN, pola seperti ini sering muncul ketika ada sesuatu yang coba disembunyikan.
PASAL-PASAL YANG DIDUGA RELEVAN APABILA ADA KERUGIAN NEGARA
Jika dugaan warga terbukti setelah pemeriksaan aparat penegak hukum—
Pasal 2 UU Tipikor
Perbuatan memperkaya diri/kelompok yang merugikan negara.
Ancaman: seumur hidup
Pasal 3 UU Tipikor
Penyalahgunaan kewenangan karena jabatan.
Ancaman: 20 tahun
Pasal 8 UU Tipikor
Pegawai negeri menggelapkan uang yang dikuasai karena jabatan.
Ancaman: 20 tahun
Pasal 12 e UU Tipikor
Meminta uang terkait jabatan.
Ancaman: seumur hidup
Pasal 55 KUHP
Setiap pihak yang turut serta dapat dipidana.
UU Administrasi Pemerintahan
Larangan konflik kepentingan & nepotisme.
SEMUA INI BARU POTENSI PASAL — yang bisa diterapkan jika hasil audit & penyidikan menemukan bukti kuat.
PBH LIN SIAP MENDORONG PEMERIKSAAN TOTAL
PBH LIN menegaskan bahwa:
Jika Pemerintah Desa Plaosan tetap menutup informasi,
Jika dugaan konflik kepentingan tidak dijelaskan,
Jika dana PTS tidak dibuka secara transparan,
maka laporan resmi akan dilayangkan ke:
Polres
Kejaksaan Negeri
Inspektorat Daerah
APIP Kemendagri
KPK (jika ada unsur kerugian negara dalam pengelolaan PTS)
“Kalau desa tidak mau buka pintu, kami akan dobrak lewat hukum.” — PBH LIN
“UANG SUDAH DIBAYAR, TAPI WARGA HANYA DIBERI PUTARAN KATA-KATA”
Dugaan bahwa warga dipingpong selama bertahun-tahun adalah tamparan keras terhadap asas pemerintahan yang bersih.
PBH LIN menegaskan:
“Rakyat tidak meminta proyek. Rakyat hanya meminta HAKNYA kembali.”
Dan jika dugaan-dugaan ini benar, maka siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum.
