Lamongan — Dunia pendidikan Lamongan kembali dihantam skandal paling memalukan dalam sejarahnya. Seorang oknum guru PNS SDN Babat 7 Lamongan berinisial RN diduga terlibat tindakan pelecehan dan pencabulan terhadap siswi yang berada di bawah bimbingannya. Bila dugaan ini benar, maka peristiwa ini bukan hanya noda, tetapi luka besar bagi dunia pendidikan.
Di saat para orang tua menitipkan anak-anak dengan penuh kepercayaan, justru muncul dugaan bahwa ruang belajar dimasuki oleh oknum yang seharusnya melindungi, namun diduga memanfaatkan posisi dan kewenangannya untuk perbuatan menjijikkan. Ini adalah pengkhianatan moral, profesional, dan kemanusiaan.
Ketua DPD Jawa Timur Lembaga Investigasi Negara, Markat N.H, secara terbuka mengutuk keras dugaan tindakan tersebut.
“Perbuatan seperti ini—jika benar terjadi—adalah kejahatan paling rendah dan paling memalukan bagi profesi guru. Seorang PNS yang digaji negara tidak boleh menjadi ancaman bagi anak-anak! Kami mendesak tindakan hukum paling tegas, tanpa kompromi, tanpa alasan, tanpa perlindungan!” tegasnya.
Markat menambahkan bahwa kasus-kasus semacam ini sering dipetieskan dengan dalih menjaga nama baik sekolah atau instansi pendidikan.
“Citra sekolah tidak lebih penting daripada keselamatan anak. Bila ada upaya tutup-tutupi, berarti ada kejahatan berlapis. Kami tidak segan mempersoalkan siapa pun yang mencoba menghalangi kebenaran!” tandasnya.
PASAL PIDANA BERLAPIS — PINTU PENJARA TERBUKA LEBAR
Jika penyelidikan membuktikan bahwa dugaan ini benar, RN dapat dijerat dengan pasal berat yang menutup ruang pembelaan:
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Pasal 76E jo. Pasal 82 Ayat (1)
→ Dugaan tindakan cabul terhadap anak
Ancaman hukuman: 5–15 tahun penjara + denda maksimal Rp5 miliar
Pasal 76D jo. Pasal 81 Ayat (1)
→ Dugaan tindakan mengarah pada persetubuhan
Ancaman hukuman: 5–15 tahun penjara
Karena terduga adalah guru dan PNS, hukuman dapat diperberat 1/3 dari ancaman maksimal.
Artinya, jika terbukti, RN berpotensi menghadapi lebih dari 20 tahun penjara.
KUHP Pasal 289
→ Dugaan perbuatan cabul disertai kekerasan atau ancaman
Ancaman: maksimal 9 tahun penjara
DESAKAN TANPA AMPUN — TIDAK ADA TEMPAT BAGI PREDATOR DALAM PENDIDIKAN
Lembaga Investigasi Negara Jawa Timur menuntut langkah tanpa ragu:
1. Penegak hukum harus bertindak cepat.
Penyelidikan harus dilakukan segera dan terbuka. Tidak boleh ada celah bagi siapa pun untuk mengintervensi proses hukum.
2. RN harus dinonaktifkan selama penyelidikan.
Ini langkah minimal, demi menjaga keamanan psikologis siswa lain.
3. Kepala sekolah dan pihak terkait harus diperiksa.
Apakah ada laporan yang diabaikan? Apakah ada dugaan pembiaran?
4. Korban harus dilindungi sepenuhnya.
Pendampingan psikologis dan hukum wajib diberikan tanpa syarat.
Markat mengeluarkan peringatan keras:
“Bila terbukti ada yang menghalangi proses ini—baik pejabat, aparat, atau pihak sekolah—maka itu berarti turut melindungi kejahatan. Kami siap mengawal kasus ini sampai tuntas, sampai terang, sampai keadilan tegak.
