Sorong Selatan – Munculnya polemik terkait dana pinjaman Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan senilai Rp110 miliar memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai sejauh mana fungsi pengawasan yang dijalankan oleh DPRD Kabupaten Sorong Selatan sebagai representasi rakyat.
Publik menilai bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan penganggaran daerah, terlebih yang menyangkut pinjaman daerah bernilai besar, pada prinsipnya tidak dapat dipisahkan dari mekanisme pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila benar terdapat pinjaman daerah sebesar Rp110 miliar, masyarakat mempertanyakan apakah seluruh prosedur administratif, pembahasan, persetujuan, serta pengawasan telah dilaksanakan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, sikap DPRD Kabupaten Sorong Selatan dinilai belum memberikan penjelasan yang memadai kepada publik mengenai proses persetujuan maupun pengawasan terhadap dana pinjaman tersebut. Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan dan spekulasi di tengah masyarakat.
Secara normatif, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran (budgeting), dan fungsi pengawasan (controlling). Karena itu, masyarakat mempertanyakan:
- Apakah DPRD telah membahas dan menyetujui pinjaman Rp110 miliar tersebut melalui rapat-rapat resmi sesuai mekanisme yang berlaku?
- Apakah keputusan tersebut telah ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD?
- Apakah seluruh dokumen pendukung, kajian kemampuan keuangan daerah, serta rencana penggunaan dana telah dipaparkan kepada DPRD?
- Bagaimana mekanisme pengawasan DPRD terhadap realisasi penggunaan dana pinjaman tersebut?
- Apakah laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana nantinya akan diawasi secara transparan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dana pinjaman daerah pada hakikatnya merupakan beban keuangan yang pada akhirnya akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan masyarakat melalui APBD. Oleh sebab itu, penggunaannya wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, efisien, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat berharap DPRD Kabupaten Sorong Selatan tidak hanya menjalankan fungsi persetujuan anggaran, tetapi juga aktif melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan penggunaan dana tersebut, termasuk meminta laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari pinjaman daerah.
Apabila ditemukan indikasi adanya penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, maka aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, berbagai elemen masyarakat mendesak agar dilakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan oleh aparat penegak hukum maupun aparat pengawasan intern pemerintah terhadap proses pengajuan, pencairan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana pinjaman Rp110 miliar tersebut.
Desakan tersebut ditujukan kepada:
- Polda Papua Barat Daya;
- Kejaksaan Negeri Sorong;
- BPKP Perwakilan Papua Barat Daya;
- serta lembaga pengawas lainnya yang memiliki kewenangan.
Tujuannya bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan bahwa setiap rupiah uang daerah benar-benar digunakan bagi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sorong Selatan.
Masyarakat berhak mengetahui secara terbuka:
- Dasar Hukum pinjaman daerah;
- Nilai pinjaman yang disetujui;
- Lembaga pemberi pinjaman;
- Jangka waktu pengembalian;
- Bunga atau biaya pinjaman;
- Daftar kegiatan yang dibiayai;
- Progres pelaksanaan pekerjaan;
- Serta bentuk pengawasan yang dilakukan DPRD.
Transparansi merupakan prinsip utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Karena itu, DPRD Kabupaten Sorong Selatan diharapkan memberikan penjelasan resmi kepada publik agar tidak berkembang berbagai asumsi maupun spekulasi yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur fungsi DPRD meliputi pembentukan perda, anggaran, dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah serta APBD.
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur prinsip pengelolaan keuangan daerah harus transparan, akuntabel, efisien, ekonomis, efektif, dan bertanggung jawab.
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah, yang mengatur syarat, mekanisme, persetujuan, dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam melakukan pinjaman daerah.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang menegaskan asas akuntabilitas, keterbukaan, dan kepentingan umum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menjadi dasar penegakan hukum apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah.
Ini merupakan bentuk kontrol sosial dan penyampaian pertanyaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah. Seluruh pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Redaksi : Portal Media LIN,Jackson Sambo)
- Pasar Murah TPID Jadi Sorotan, ASN Mendominasi Antrean Pembeli di Kota Probolinggo
- LIN Babel Imbau Kepala Desa, Kelurahan, BUMN, dan Instansi Pemerintah Semarakkan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
- Proyek Rehabilitasi Kolong Beguruh Rp7,92 Miliar Disorot, Dugaan Penggunaan Batu Berkualitas Rendah dan Minimnya Penguatan Struktur Jadi Sorotan







Response (1)