News  

Diduga Rangkap Jabatan di Tiga Organisasi Pendamping Pemerintah, Warga Pertanyakan Mekanisme dan Transparansi

MAKASSAR – Fenomena yang disebut-sebut baru terjadi di Kota Makassar menjadi perhatian publik. Seorang warga di Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanaya, diduga merangkap jabatan sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Ketua Koperasi Merah Putih, sekaligus Ketua Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kelurahan Laikang.

Informasi tersebut memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan mekanisme pengangkatan dan dasar <a href="https://suarainvestigasinegara.com/lin-bangka-belitung-ucapkan-selamat-hari-bhakti-adhyaksa-ke-66-tegaskan-komitmen-perkuat-sinergi-penegakan-hukum“>hukum yang memperbolehkan seseorang menduduki beberapa posisi strategis sekaligus dalam organisasi yang memiliki fungsi sebagai mitra pemerintah.

Berdasarkan hasil penelusuran awal yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan, belum ditemukan penjelasan resmi dari pihak kelurahan maupun instansi terkait mengenai apakah rangkap jabatan tersebut telah melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun pedoman organisasi masing-masing.

Sejumlah warga menduga kondisi tersebut terjadi karena adanya kedekatan dengan pihak-pihak tertentu di lingkungan pemerintahan. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut belum dapat diverifikasi dan belum ada bukti yang dapat menguatkan asumsi tersebut. Oleh karena itu, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang berwenang.

Salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa rangkap jabatan dalam beberapa organisasi pendamping pemerintah berpotensi menimbulkan persepsi kurang baik apabila tidak disertai dengan penjelasan yang transparan.

“Kalau memang aturan membolehkan, tentu pemerintah harus menjelaskan dasar hukumnya kepada masyarakat. Tetapi kalau ternyata tidak sesuai ketentuan, sebaiknya dievaluasi agar kesempatan mengabdi juga dapat diberikan kepada warga lain yang memiliki kapasitas,” ujarnya.

Menurut warga, organisasi seperti LPM, Satlinmas, maupun Koperasi Merah Putih memiliki tugas dan fungsi yang berbeda. Karena itu, mereka menilai perlu dipastikan tidak terjadi benturan kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, maupun penumpukan pengaruh dalam satu individu.

Dari sisi tata kelola pemerintahan, prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance). Oleh sebab itu, masyarakat berharap setiap proses pengangkatan pengurus organisasi kemasyarakatan yang bermitra dengan pemerintah dilakukan secara terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi:

  • Lurah Laikang;
  • Camat Biringkanaya;
  • Pengurus LPM Kelurahan Laikang;
  • Pengurus Koperasi Merah Putih;
  • Pengurus Satlinmas Kelurahan Laikang.

Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak terkait sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan (cover both sides) dalam pemberitaan.

Redaksi mengimbau masyarakat untuk tidak menarik kesimpulan sebelum adanya penjelasan resmi dari instansi yang berwenang. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau ingin memberikan klarifikasi, hak jawab dan hak koreksi akan dilayani sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *