KOTAMOBAGU – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kota Kotamobagu menggelar Rapat Kerja melalui Rapat Pleno sebagai tindak lanjut atas hasil Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) LIN yang berlangsung pada 31 Mei hingga 2 Juni 2026. Kegiatan tersebut menjadi momentum strategis dalam memperkuat struktur organisasi sekaligus menetapkan arah Program Kerja Semester II Tahun 2026.
Rapat pleno dilaksanakan berdasarkan keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LIN dengan agenda utama memperkuat kapasitas organisasi, menyempurnakan struktur kepengurusan, serta merumuskan berbagai program strategis yang akan dijalankan di wilayah Kota Kotamobagu dan Bolaang Mongondow Raya.
Ketua Umum DPP LIN, Robi Irawan Wiratmoko, melalui semangat organisasi “ORA REWEL”, kembali menegaskan pentingnya seluruh jajaran pengurus bekerja secara profesional, cerdas, disiplin, dan tuntas dalam menjalankan amanah organisasi.
“Mari kita ciptakan ruang transformasi dan membangun,” menjadi pesan yang kembali ditekankan sebagai motivasi kepada seluruh pengurus LIN di berbagai daerah.
Dalam rapat tersebut, sejumlah keputusan strategis berhasil disepakati. Salah satunya adalah menerima Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Panitia Rapat Kerja Nasional (Rakernas) sekaligus membubarkan kepanitiaan karena seluruh tugas telah dinyatakan selesai.
Selain itu, peserta rapat juga menetapkan Program Kerja Semester II Tahun 2026 yang difokuskan pada pelaksanaan audiensi dengan sejumlah instansi Pemerintah Kota Kotamobagu sebagai bagian dari penguatan fungsi kontrol sosial organisasi.
Program tersebut meliputi pelaksanaan investigasi, pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara yang bersumber dari APBN maupun APBD, pengawasan aset negara, pemantauan dugaan penyalahgunaan wewenang, serta pengawasan terhadap dugaan pelanggaran <a href="https://suarainvestigasinegara.com/lin-bangka-belitung-ucapkan-selamat-hari-bhakti-adhyaksa-ke-66-tegaskan-komitmen-perkuat-sinergi-penegakan-hukum”>hukum dan aktivitas ilegal lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkuat Struktur Kepengurusan
Sebagai bagian dari penguatan organisasi, rapat pleno juga mengesahkan penambahan sejumlah pengurus baru yang telah memperoleh pengesahan dari DPP LIN melalui penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA), yakni:
- Yos Sumenda, S.H. sebagai Wakil Ketua.
- D. Mersy Umboh sebagai Wakil Sekretaris.
- Ir. Aris Saupa sebagai Kepala Bidang Investigasi dan Aparatur Negara.
- Richard Mewoh sebagai Kepala Bidang Media dan Lembaga.
Sekretaris DPC LIN Kota Kotamobagu, Frits G. Worang, mengatakan penambahan personel kepengurusan diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan seluruh program organisasi.
Menurutnya, penguatan sumber daya manusia merupakan modal penting agar fungsi kontrol sosial yang dijalankan LIN dapat berlangsung secara profesional, objektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Penguatan struktur organisasi merupakan langkah strategis agar seluruh program Semester II Tahun 2026 dapat berjalan maksimal serta menjadikan LIN sebagai organisasi yang profesional dan kredibel dalam menjalankan fungsi pengawasan sosial,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Sulawesi Utara Mandala-IV PAMASULUTGO, Alfa W.T. Kaunang, menyampaikan optimisme bahwa dengan bertambahnya kekuatan kepengurusan, DPC LIN Kota Kotamobagu akan semakin solid dalam menjalankan tugas investigasi, pengawasan, serta advokasi kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan organisasi akan tetap dilaksanakan melalui koordinasi dengan DPD LIN Sulawesi Utara maupun DPP LIN sehingga setiap langkah organisasi tetap berada dalam koridor Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Seluruh keputusan hasil rapat pleno tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam laporan resmi kepada Dewan Pimpinan Pusat sebagai bentuk pertanggungjawaban organisasi sekaligus menjadi dasar pelaksanaan program kerja di tingkat daerah.
Pelaksanaan rapat ini juga mengacu pada sejumlah dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, ketentuan KUHPerdata mengenai perkumpulan, AD/ART Lembaga Investigasi Negara (LIN), serta Keputusan Mubeslub LIN Tahun 2026 sebagai landasan internal organisasi.
Dengan penguatan struktur organisasi dan arah program kerja yang telah ditetapkan, DPC LIN Kota Kotamobagu menargetkan pelaksanaan fungsi kontrol sosial, investigasi, pengawasan, dan advokasi dapat berjalan lebih efektif, profesional, serta memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Redaksi)
📚 Artikel Terkait:
- Dugaan Korupsi RSUP Kandou Kian Menghangat, LSM GTI Desak Penelusuran Aliran Dana dan Ingatkan Jangan Catut Nama Kapolda Sulut
- Bandel Meski Sudah Ditegur Pemdes dan Kecamatan, Pembangunan Diduga Milik Rince Tetap Berjalan, DPD LIN Babel Desak Penghentian Sementara
- KURANGNYA KESADARAN MASYARAKAT BUANG SAMPAH DI SALURAN IRIGASI JADI SOROTAN, LIN: Cerminan Degradasi Moral dan Tantangan Keberagamaan







Response (1)