News  

Ratu Solar “RIRI” Diduga Kembali Operasikan Traga Pengangkut Solar Subsidi ke Ratatotok, Masyarakat Minta Aparat Lakukan Penyelidikan

MITRA, SULAWESI UTARA – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Minahasa Tenggara. Sebuah kendaraan Isuzu Traga berwarna putih yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan solar subsidi dalam jumlah besar dilaporkan kembali terlihat beroperasi di wilayah Ratahan menuju Ratatotok.

Kendaraan tersebut terpantau oleh awak media saat melakukan penelusuran lapangan. Namun, ketika hendak didekati untuk dilakukan konfirmasi dan pendokumentasian, kendaraan itu disebut tiba-tiba memutar arah dan meninggalkan lokasi.

Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, kendaraan tersebut diduga membawa sebuah tangki rakitan berkapasitas besar yang ditutupi terpal. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa kendaraan digunakan untuk mengangkut BBM subsidi jenis solar dalam jumlah besar yang diduga akan didistribusikan ke luar peruntukannya.

Diduga Milik Perempuan Berinisial RIRI

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa kendaraan Isuzu Traga tersebut diduga milik seorang perempuan berinisial RIRI, yang oleh sebagian masyarakat dikenal dengan sebutan “Ratu Solar”.

Menurut sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, kendaraan tersebut disebut kerap melakukan pengisian solar subsidi di sejumlah SPBU sebelum kemudian diduga bergerak menuju wilayah Ratatotok.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh dokumen ataupun keterangan resmi yang dapat memastikan kepemilikan kendaraan maupun keterlibatan pihak yang disebutkan dalam dugaan aktivitas tersebut.

Pernah Dikabarkan Diamankan

Awak media juga memperoleh informasi dari sejumlah narasumber bahwa kendaraan yang diduga sama pernah diamankan aparat Polres Minahasa Tenggara beberapa bulan lalu terkait dugaan pengangkutan BBM subsidi menuju Ratatotok.

Namun demikian, redaksi belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Polres Minahasa Tenggara mengenai kebenaran informasi tersebut, termasuk status perkara maupun tindak lanjut penanganannya.

Fakta bahwa kendaraan dengan ciri-ciri serupa kembali terlihat beroperasi di lapangan memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara.

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Merugikan Negara

Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan perbuatan yang dapat berdampak terhadap terganggunya distribusi energi bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi dari pemerintah.

Apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan proses penyelidikan dan pembuktian hukum, pelaku dapat dikenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat Minta Penegakan Hukum

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tersebut.

Masyarakat meminta Polres Minahasa Tenggara, Polda Sulawesi Utara, serta BPH Migas menelusuri asal-usul BBM, pola distribusi, kendaraan yang digunakan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan penyaluran BBM subsidi apabila terdapat indikasi pelanggaran.

Selain itu, masyarakat berharap apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup, proses penegakan hukum dapat dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik terhadap penyaluran BBM subsidi.

Hak Jawab dan Konfirmasi

Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk RIRI maupun Polres Minahasa Tenggara.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak koreksi. Apabila terdapat klarifikasi maupun penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.

📚 Artikel Terkait:

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *