News  

Menanti Hasil Pemanggilan 30 Anggota DPRD Pangkalpinang, Kejari Masih Tunggu Audit BPK

PANGKALPINANG — Penanganan dugaan penyimpangan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan DPRD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2024–2025 kembali menjadi sorotan. Setelah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang memeriksa puluhan anggota DPRD, publik kini menanti kejelasan perkembangan perkara tersebut.

Di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang, Rindang Onasis, institusi Adhyaksa tersebut dituntut transparan dalam mengungkap dugaan penyimpangan anggaran yang berkaitan dengan perjalanan dinas anggota legislatif.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejak 10 Maret hingga 20 April 2026, sebanyak 30 anggota DPRD Kota Pangkalpinang telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.

Pemeriksaan terakhir dilakukan pada Senin, 20 April 2026, dengan memanggil tiga pimpinan DPRD Pangkalpinang, yakni Abang Hertza dari PDIP, Hibir dari NasDem, dan Bangun Jaya dari Gerindra.

Selain itu, penyidik sebelumnya juga telah meminta keterangan dari mantan anggota DPRD Pangkalpinang Dessy Ayutrisna serta anggota DPRD penggantinya, Yuri Sagali.

Namun, setelah rangkaian pemeriksaan tersebut, perkembangan perkara hingga kini masih menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.

Masih Menunggu Hasil Audit

Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, sebelumnya menyampaikan bahwa proses penanganan perkara masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara.

“Kami masih menunggu hasil audit dari Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Anjasra dalam beberapa kesempatan.

Adapun anggaran perjalanan dinas DPRD Pangkalpinang pada Tahun Anggaran 2024 tercatat mencapai sekitar Rp26,6 miliar.

Anggaran tersebut antara lain tercantum dengan kode RUP 38484716, dengan uraian Belanja Honorarium Sub Kegiatan Koordinasi dan Konsultasi Tugas Anggota DPRD Pangkalpinang, tipe swakelola 1, Tahun Anggaran 2024.

Besarnya nilai anggaran inilah yang membuat proses penanganan perkara menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu apakah hasil pemeriksaan dan audit nantinya menemukan adanya kerugian negara maupun pelanggaran dalam penggunaan anggaran tersebut.

LIN Babel Minta Kejari Tidak Berlarut-larut

DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Bangka Belitung turut menyoroti perkembangan penanganan perkara tersebut.

DPD LIN Babel, Ahmad, meminta Kejari Pangkalpinang tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan.

“Ya, kita minta jangan lama-lama. Aturan memang ada, tetapi jangan dibiarkan lama. Kalau dibiarkan mengendap, bisa hilang kasus ini,” ujar Ahmad.

Menurutnya, LIN Babel sebelumnya telah mendatangi Kantor Kejari Pangkalpinang untuk mempertanyakan perkembangan perkara dugaan SPPD tersebut.

Namun, pihaknya mengaku belum memperoleh kepastian mengenai jadwal pertemuan dengan pejabat yang berwenang.

“Kita sudah datang ke Kejari, disuruh bikin janji dan mengisi formulir pembukuan. Katanya nanti dihubungi atau dikabari, tetapi sampai sekarang tidak ada kabar,” ungkapnya.

Ahmad menilai komunikasi dan keterbukaan mengenai perkembangan perkara penting dilakukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Aturan tetap aturan, kita pahami. Tetapi kalau tidak ada kabar atau konfirmasi kelanjutannya, berarti aturan seperti dipermainkan. Kita diulah seperti anak kecil,” tegas Ahmad.

Sekretaris LIN Babel: Jangan Sampai Publik Kehilangan Informasi

Hal senada disampaikan Sekretaris DPD LIN Babel, Nero Wijaya. Ia membenarkan bahwa pihaknya telah mendatangi Kejari Pangkalpinang untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan perkara dugaan SPPD tersebut.

“Intinya kita sudah datang. Kita diminta buat janji, kemudian mengisi formulir pembukuan di staf penjaga dan nanti dikabari. Hingga kini tidak ada kabar sama sekali,” ujarnya.

Nero menegaskan bahwa LIN Babel masih menunggu komunikasi dari pihak Kejari Pangkalpinang. Menurutnya, langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara.

“Kita menunggu hingga kini belum ada sama sekali kabarnya. Jangan sampai kita turun langsung seluruh pengurus DPD dan DPC ke Kejari nanti,” tutup Nero.

Publik Menunggu Kepastian

Rangkaian pemeriksaan terhadap 30 anggota DPRD Pangkalpinang telah dilakukan. Kini perhatian publik tertuju pada hasil audit dan langkah hukum berikutnya yang akan diambil Kejari Pangkalpinang.

Apakah pemeriksaan tersebut akan berujung pada penetapan tersangka atau justru perkara dihentikan karena tidak ditemukan bukti maupun kerugian negara, masih menjadi pertanyaan yang menunggu jawaban resmi aparat penegak hukum.

Kejari Pangkalpinang diharapkan memberikan informasi perkembangan perkara secara terbuka dan terukur, terutama karena perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran publik bernilai miliaran rupiah.

Sumber: Tim DPD LIN Babel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *