Berau, Kalimantan Timur | Kamis, 2 Juli 2026 Sebuah kendaraan pengangkut baket (bucket) alat berat milik perusahaan kontraktor tambang BUMA menjadi sorotan setelah diduga melintasi Jembatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, tanpa pengawalan (escort) maupun pengamanan lalu lintas sebagaimana lazim diterapkan pada angkutan bermuatan besar.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa (30/6/2026) itu memicu kekhawatiran masyarakat karena kendaraan tersebut melintas di jalan umum yang relatif sempit dan masih menjadi akses utama warga, termasuk saat melewati Jembatan Gunung Tabur.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, kendaraan tersebut membawa komponen alat berat berukuran sangat besar sehingga hampir memenuhi lebar badan jalan ketika melintasi jembatan. Kondisi tersebut menyebabkan kendaraan lain harus mengurangi kecepatan bahkan berhenti untuk memberi ruang lintasan.
Yang menjadi perhatian, kendaraan tersebut diduga bergerak tanpa kendaraan pengawal di depan maupun belakang, tanpa petugas pengatur lalu lintas, serta tidak terlihat adanya pengamanan khusus selama proses penyeberangan jembatan.
Saat dikonfirmasi di lokasi, pengemudi mengakui bahwa dirinya memang menjalankan perjalanan seorang diri.
“Saya berjalan sendiri, tidak ada pengawalan dari Satlantas maupun dari pihak perusahaan,” ujar pengemudi.
Pengakuan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa prosedur keselamatan dalam pengangkutan muatan berdimensi besar tidak dijalankan secara optimal.
Jalan Sempit, Jembatan Dipenuhi Muatan
Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi mengaku sempat khawatir melihat kendaraan tersebut melintasi jembatan.

Menurut mereka, kondisi ruas jalan menuju Jembatan Gunung Tabur tidak dirancang untuk lalu lintas kendaraan dengan dimensi sangat besar, terlebih pada jam-jam yang masih ramai dilalui masyarakat.
“Jalan di sini sempit, kendaraan warga cukup padat. Kalau malam penerangan juga terbatas. Sangat berisiko kalau kendaraan sebesar itu lewat tanpa pengawalan,” ungkap salah seorang warga.
Selain berpotensi mengganggu arus lalu lintas, masyarakat juga mengkhawatirkan keselamatan pengguna jalan apabila sewaktu-waktu terjadi kegagalan teknis, kendaraan mogok di atas jembatan, ataupun terjadi kondisi darurat lainnya.
Kekhawatiran Terhadap Kondisi Infrastruktur
Tidak hanya aspek keselamatan, warga juga menyoroti potensi dampak terhadap kekuatan infrastruktur.
Muatan yang sangat berat dinilai dapat mempercepat kerusakan badan jalan maupun struktur jembatan apabila tidak melalui pemeriksaan kelas jalan, analisis beban, dan izin lintasan yang sesuai.
Masyarakat meminta pemerintah daerah melakukan audit terhadap kondisi Jembatan Gunung Tabur apabila memang sering dilintasi kendaraan pengangkut alat berat.
Aturan Mengatur Angkutan Muatan Besar
Pengangkutan alat berat maupun barang berdimensi dan bermuatan besar pada jalan umum di Indonesia pada prinsipnya telah diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan.
Di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap kendaraan memenuhi persyaratan teknis, laik jalan, serta menjamin keselamatan pengguna jalan lainnya.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang mengatur mengenai kendaraan dengan dimensi dan muatan khusus serta kewajiban memenuhi persyaratan teknis tertentu.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan, yang mengatur penyelenggaraan angkutan barang, termasuk kendaraan dengan dimensi dan muatan khusus, kewajiban memperoleh izin tertentu sesuai ketentuan, serta penerapan aspek keselamatan selama perjalanan.
Selain itu, apabila kendaraan tergolong Over Dimension dan/atau Over Loading (ODOL) atau membawa muatan khusus, pelaksanaannya umumnya harus melalui koordinasi dengan instansi terkait, termasuk kepolisian dan penyelenggara jalan apabila diperlukan pengaturan lalu lintas maupun pengawalan.
Aparat Diminta Lakukan Klarifikasi
Sejumlah pemerhati transportasi menilai kejadian ini perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum maupun instansi teknis.
Jika benar kendaraan melintas tanpa memenuhi prosedur keselamatan yang diwajibkan, maka perlu dilakukan pemeriksaan terhadap:
- Kelengkapan izin angkutan khusus;
- Dokumen rute perjalanan;
- Hasil survei kelas jalan dan kapasitas jembatan;
- Kepatuhan terhadap prosedur pengawalan;
- Tanggung jawab perusahaan penyelenggara angkutan.
Langkah tersebut dinilai penting agar tidak terjadi pembiaran terhadap aktivitas pengangkutan yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Warga Minta Evaluasi Menyeluruh
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat berharap Satlantas Polres Berau, Dinas Perhubungan Kabupaten Berau, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, serta manajemen BUMA memberikan penjelasan resmi terkait prosedur perjalanan kendaraan tersebut.
Warga juga mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas angkutan alat berat yang melintasi Jembatan Gunung Tabur, termasuk penerapan kewajiban pengawalan, pembatasan waktu operasional di luar jam sibuk, pemeriksaan kapasitas jembatan, serta penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
- AKBP (Purn) Andi Kamaluddin: Penyebutan “Kajang” Hanya Penegas Identitas, Masyarakat Diminta Tidak Bertindak Sebagai Hakim Sendiri
- Momen Hari Bhayangkara ke-80, Lembaga Investigasi Negara Resmi Hadir di Kalimantan Timur, Fokus Awal di Kabupaten Berau
- HUT Bhayangkara ke-80: Ketua DPC LIN Bangka Hadiri Upacara di Polres Bangka, Lanjutkan Audiensi dengan Bupati Bangka Bahas Sinergi Kamtibmas dan Pelayanan Publik








Response (1)