Muntok, Bangka Barat – Dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) mencuat dari dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muntok. Seorang mantan warga binaan pemasyarakatan (WBP) mengaku mengalami penempatan tidak wajar di ruang isolasi yang dikenal sebagai “sel monyet” selama kurang lebih 9 bulan 17 hari, tanpa dasar hukum yang jelas.
Keterangan ini disampaikan oleh korban yang telah bebas pada Sabtu, 18 April 2026. Ia mengungkapkan bahwa sejak pelimpahan perkara pada 12 Juni 2025, dirinya bersama satu WBP lain berinisial JS dan TK langsung ditempatkan di ruang isolasi tersebut hingga masa penahanan berakhir.
Menurut pengakuannya, selama berada di “sel monyet”, tidak pernah ada penjelasan resmi dari pihak rutan terkait alasan penempatan tersebut. Bahkan saat korban mencoba meminta kejelasan kepada petugas jaga yang sedang berpatroli, ia hanya mendapat jawaban bahwa kebijakan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Kepala Pengamanan Rutan (KPR).
“Kami tidak pernah diberi tahu alasan kenapa ditempatkan di sana. Tidak ada pelanggaran yang kami lakukan, bukan residivis, juga tidak sakit,” ujar korban.
Dugaan Pelanggaran Prosedur dan HAM
Penempatan dalam ruang isolasi secara berkepanjangan tanpa dasar hukum yang jelas dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa setiap WBP berhak mendapatkan perlakuan manusiawi, perlindungan, serta pembinaan yang layak.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan, yang mengatur bahwa penempatan dalam sel khusus hanya dapat dilakukan berdasarkan pelanggaran disiplin dengan prosedur yang jelas dan terbatas waktunya.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya terkait larangan perlakuan tidak manusiawi.
- United Nations Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (Nelson Mandela Rules), yang melarang isolasi berkepanjangan tanpa dasar yang sah.
Dalam aturan internasional tersebut, isolasi lebih dari 15 hari tanpa alasan yang sah dapat dikategorikan sebagai perlakuan tidak manusiawi.
Dugaan Praktik Ilegal: Sewa HP di Dalam Rutan
Selain itu, korban juga mengungkap adanya dugaan praktik ilegal di dalam rutan berupa penyewaan telepon genggam (HP) kepada warga binaan oleh oknum petugas.
Menurutnya, tarif sewa bervariasi:
- Siang hari: sekitar Rp100.000 untuk 4 jam
- Malam hari: berkisar antara Rp150.000 hingga Rp250.000
Praktik ini jelas melanggar ketentuan dalam:
- Permenkumham No. 6 Tahun 2013, yang secara tegas melarang WBP memiliki atau menggunakan alat komunikasi secara ilegal.
- Pasal 421 KUHP, terkait penyalahgunaan wewenang oleh pejabat.
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti terdapat unsur keuntungan pribadi oleh oknum petugas.
Minim Pengawasan dan Transparansi
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai:
- Efektivitas pengawasan internal di lembaga pemasyarakatan
- Perlindungan terhadap hak-hak tahanan
- Dugaan praktik menyimpang yang berlangsung secara sistematis
Upaya Konfirmasi Belum Direspons
Tim media dari DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Bangka Belitung menyatakan telah berupaya melakukan konfirmasi kepada:
- Kepala Rutan Kelas IIB Muntok, Andri Ferly A.Md.IP., S.Sos., M.Si.
- Kepala Pengamanan Rutan (KPR), Alex Riski Wijaya
Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp terkait pemberitaan yang beredar. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.
Harapan Korban
Korban berharap adanya perhatian serius dari publik, media, serta lembaga pengawas untuk melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan pelanggaran ini.
“Saya hanya ingin keadilan, dan agar hal seperti ini tidak terjadi pada orang lain,” tutupnya.
(Tim Investigasi DPD LIN Babel)

