PEMBATALAN PELANTIKAN LIN VERSI MUHAMMAD YUSUF, KETUM DPP LIN TEGASKAN PENTINGNYA LEGALITAS ORGANISASI

Jakarta — Ketua Umum DPP Lembaga Investigasi Negara (LIN), Robi Irawan Wiratmoko, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pemerintah serta lembaga terkait yang memiliki legalitas sah atas langkah tegas membatalkan kegiatan pelantikan organisasi yang mengatasnamakan Lembaga Investigasi Negara di bawah kepemimpinan Muhammad Yusuf di wilayah Papua.

Kegiatan yang sempat dihadiri sejumlah tokoh pemerintah daerah tersebut terpaksa dihentikan setelah diketahui bahwa kepengurusan LIN versi Muhammad Yusuf tidak memiliki legalitas yang sah. Selain itu, organisasi tersebut juga tidak terdaftar secara resmi di Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), yang merupakan syarat wajib bagi setiap organisasi kemasyarakatan dalam menjalankan aktivitasnya.

Robi Irawan Wiratmoko menegaskan bahwa langkah pembatalan ini merupakan bentuk penegakan aturan dan perlindungan terhadap masyarakat dari potensi penyalahgunaan nama lembaga. Ia juga mendorong pemerintah untuk terus melakukan penertiban terhadap organisasi masyarakat yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Setiap lembaga yang ingin bermitra dengan pemerintah harus memiliki legalitas yang sah dan terdaftar sesuai ketentuan perundang-undangan. Ini penting agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun penyesatan publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Robi menyoroti pentingnya peran organisasi kemasyarakatan sebagai kontrol sosial dalam mengawal kinerja aparatur negara. Namun, ia menekankan bahwa fungsi tersebut hanya dapat dijalankan oleh lembaga yang memiliki legitimasi hukum yang jelas, seperti LIN di bawah kepemimpinannya yang telah terdaftar dan memiliki dasar hukum yang sah.

Ia juga mengimbau kepada seluruh pihak yang mengatasnamakan LIN di bawah kepemimpinan Muhammad Yusuf untuk segera menghentikan seluruh aktivitas organisasi guna menghindari konsekuensi hukum yang lebih serius, serta mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.

Dasar Hukum yang Mengatur:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, yang mengatur kewajiban ormas untuk memiliki legalitas dan terdaftar secara resmi.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah melalui Kesbangpol dalam melakukan pengawasan terhadap ormas.

Dengan adanya kejadian ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat semakin waspada terhadap keberadaan organisasi yang tidak memiliki legalitas, serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola organisasi yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *