BERKAS DINYATAKAN P21, POLDA BABEL LIMPahkan DIRUT DAN PJO CV. TIGA BERSAUDARA KE KEJARI PANGKALPINANG

Bangka Belitung – Penanganan kasus insiden tambang Pondi di Kabupaten Bangka memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dalam tahap II, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Dua tersangka yang dilimpahkan yakni HT alias A selaku Direktur dan MN selaku Penanggung Jawab Operasional (PJO) CV. Tiga Bersaudara. Keduanya diduga bertanggung jawab dalam insiden tambang Pondi yang terjadi pada awal Februari 2026.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan pelimpahan tersebut. Ia menyampaikan bahwa proses tahap II dilakukan pada Jumat (17/4/2026) dan telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Benar, penyidik Ditreskrimsus Polda Babel telah melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti terkait insiden Pondi. Ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan diharapkan segera masuk tahap persidangan,” ujar Agus dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen mengawal perkara ini hingga tuntas, agar para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah terjadi insiden di lokasi tambang Pondi pada Februari 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, aparat menetapkan HT (39) dan MN (62) sebagai tersangka pada 20 Februari 2026, setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.

Dalam konteks hukum, perkara ini diduga berkaitan dengan pelanggaran di sektor pertambangan dan lingkungan hidup. Para tersangka berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam:

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila ditemukan unsur kelalaian yang mengakibatkan kerugian atau dampak serius lainnya.

Pelimpahan tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan telah rampung dan perkara siap untuk disidangkan di pengadilan. Publik kini menantikan jalannya persidangan guna mengungkap secara terang peristiwa yang terjadi serta memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

(Sumber: Humas DPD LIN Bangka Belitung)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *