Pangkalpinang – Polemik terkait belasan kontainer berisi mineral ilmenite di Pelabuhan Pangkal Balam akhirnya mendapat klarifikasi. Informasi yang sebelumnya beredar menyebutkan bahwa kontainer tersebut “ditahan” oleh pihak tertentu, dipastikan tidak sepenuhnya tepat, Minggu (19/4/2026).
Faktanya, sebanyak 15 kontainer tersebut memang merupakan milik PT PMM. Namun keberadaannya di pelabuhan bukan karena tindakan penahanan atau penyitaan oleh instansi manapun, melainkan bagian dari proses verifikasi dan pengujian kadar mineral sesuai ketentuan ekspor yang berlaku.
Perwakilan PT PMM, RG, menjelaskan bahwa proses ini berawal dari langkah resmi Satgas Tricakti yang pada 9 hingga 10 April 2026 telah melayangkan surat kepada pihak Bea Cukai. Surat tersebut berisi permintaan agar dilakukan pengambilan sampel terhadap komoditas ilmenite yang akan diekspor.
“Ini bukan penahanan. Justru ini prosedur yang memang harus dijalankan untuk memastikan kualitas dan kesesuaian dengan aturan,” jelas RG.
Ia mengungkapkan bahwa pada 13 April 2026, proses pengambilan sampel dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Bea Cukai, Satgas Tricakti, perwakilan PT PMM, surveyor independen Sucofindo, perusahaan ekspedisi, serta pihak Pelindo.
Keterlibatan berbagai pihak ini menunjukkan bahwa proses berjalan transparan dan akuntabel. Tidak ada tindakan sepihak maupun upaya penahanan seperti yang sempat beredar di publik.
“Semua pihak hadir dan menyaksikan langsung proses sampling. Jadi tidak ada yang ditutup-tutupi,” tambahnya.
Sampel yang telah diambil kemudian dikirim ke laboratorium Bea Cukai di Jakarta untuk dilakukan analisis lebih lanjut. Proses pengujian ini diperkirakan memerlukan waktu maksimal hingga tiga minggu sebelum hasil resmi diterbitkan.
Hasil uji laboratorium tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya. Apabila kadar ilmenite memenuhi ambang batas minimal 45 persen sesuai regulasi, maka PT PMM dapat melanjutkan proses ekspor. Sebaliknya, jika belum memenuhi ketentuan, material tersebut harus dikembalikan ke pabrik untuk pengolahan ulang.
RG menegaskan bahwa kondisi saat ini sepenuhnya berada dalam koridor prosedural dan tidak ada unsur penindakan.
“Posisinya sekarang menunggu hasil lab. Setelah itu baru diputuskan. Ini murni proses teknis, bukan penindakan,” tegasnya.
Di sisi lain, langkah pengawasan yang dilakukan Satgas Tricakti bersama Bea Cukai dinilai sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga tata kelola ekspor mineral agar tetap sesuai regulasi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa komoditas yang keluar dari Indonesia memiliki standar kualitas yang telah ditetapkan.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan publik tidak lagi terjebak pada narasi yang kurang tepat. Proses yang sedang berjalan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang lazim dalam aktivitas ekspor mineral, bukan bentuk penahanan atau penyitaan barang.
Situasi di Pelabuhan Pangkal Balam hingga kini terpantau kondusif. Seluruh kontainer tetap berada di lokasi sambil menunggu hasil uji laboratorium sebagai dasar keputusan akhir.
(DPD LIN Babel)

