Jakarta — Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB) Lembaga Investigasi Negara (LIN) yang berlangsung di Surabaya pada 30 Mei–1 Juni 2026 menghasilkan sejumlah keputusan strategis yang diklaim menjadi arah baru perjalanan organisasi. Salah satu keputusan paling menyita perhatian adalah pemberhentian Toni Rihit dari struktur organisasi serta pengesahan Eman Supriadi sebagai Ketua DPD LIN Provinsi Kalimantan Tengah periode 2026–2029.
Keputusan tersebut ditetapkan <a href="https://suarainvestigasinegara.com/perkuat-sinergi-energi-daerah-dpd-lin-babel-pln-bangun-kolaborasi-strategis-berbasis-pengawasan-dan-pemerataan”>dalam sidang pleno MUBESLUB yang dihadiri perwakilan DPD dan DPC LIN dari berbagai daerah di Indonesia. Forum menyatakan keputusan diambil sebagai bagian dari konsolidasi organisasi sekaligus penataan kepengurusan berdasarkan hasil musyawarah tertinggi organisasi.
Forum Nilai Kepemimpinan Tidak Menunjukkan Perkembangan
Dalam forum MUBESLUB, peserta menyampaikan evaluasi terhadap kepemimpinan Toni Rihit. Berdasarkan hasil pembahasan, forum memutuskan pemberhentian yang bersangkutan dari struktur organisasi dengan alasan dinilai tidak mampu membawa perkembangan organisasi selama masa kepemimpinannya.
Pimpinan sidang menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan forum.
“Ini amanat forum. Organisasi membutuhkan pemimpin yang mampu menggerakkan roda organisasi. Berdasarkan hasil evaluasi peserta MUBESLUB, forum memutuskan memberhentikan Toni Rihit.”
Keputusan tersebut ditegaskan sebagai bagian dari mekanisme organisasi yang bertujuan menjaga efektivitas kepemimpinan dan kesinambungan program kerja LIN.
Eman Supriadi Ditetapkan Sebagai Ketua DPD LIN Kalimantan Tengah
Selain pemberhentian tersebut, MUBESLUB juga menetapkan dan mengesahkan Eman Supriadi sebagai Ketua DPD LIN Provinsi Kalimantan Tengah periode 2026–2029.
Penetapan ini disebut bertujuan memberikan kepastian mengenai kepengurusan yang diakui organisasi sekaligus menghindari potensi penyalahgunaan atau pencatutan nama LIN di wilayah Kalimantan Tengah.
Menurut pernyataan perwakilan DPP LIN, kepengurusan DPD Kalimantan Tengah berada di bawah satu komando organisasi yang mengacu pada AHU Nomor 0000907.AH.01.08 Tahun 2026, di bawah kepemimpinan Ketua Umum Gus Robi Irawan Wiratmoko.
“DPD LIN Kalimantan Tengah berada dalam satu kepemimpinan organisasi. Ketua yang disahkan melalui MUBESLUB adalah Eman Supriadi.”
DPP LIN Ingatkan Pentingnya Etika Kepemimpinan
Pada penutupan MUBESLUB, jajaran DPP LIN juga menyampaikan pesan kepada seluruh pengurus agar mengedepankan tanggung jawab moral dan etika organisasi.
Dalam penyampaiannya, DPP menekankan bahwa jabatan merupakan amanah organisasi yang harus dijalankan secara profesional.
“Sebagai organisator harus memahami kemampuan dalam memimpin. Apabila tidak mampu menjalankan amanah organisasi, lebih baik mengundurkan diri secara terhormat daripada menimbulkan konflik yang dapat mengganggu soliditas organisasi.”
Pesan tersebut disampaikan sebagai ajakan menjaga persatuan internal dan menghindari dinamika yang berpotensi menghambat jalannya organisasi.
Keputusan MUBESLUB Diklaim Berlaku Secara Organisasi
DPP LIN menyatakan bahwa seluruh keputusan yang dihasilkan dalam MUBESLUB Surabaya menjadi pedoman bagi seluruh jajaran organisasi. Menurut pihak DPP, keputusan tersebut juga dikaitkan dengan perubahan administrasi organisasi sebagaimana tercantum dalam AHU Nomor 0000907.AH.01.08 Tahun 2026.
DPP berharap seluruh DPD dan DPC di Indonesia dapat tetap solid, tegak lurus terhadap hasil MUBESLUB, serta fokus menjalankan fungsi investigasi, advokasi, kontrol sosial, dan pelayanan kepada masyarakat.(Redaksi DPP LIN)
- Ketua DPD LIN Sulsel Tantang Gubernur Soal Kritik: “Kalau Anti Kritik, Jalan Mundur Terbuka Lebar”
- Sunatan Massal Gratis Sekecamatan Kajang Sukses Digelar, BAZNAS Bulukumba dan LIN Bersinergi Layani Masyarakat
- <a href="https://suarainvestigasinegara.com/kasus-menggantung-lebih-dari-satu-dekade-polres-minahasa-utara-diminta-tuntaskan-dugaan-pemalsuan-dokumen-dan-sengketa-lahan”>Kasus Menggantung Lebih dari Satu Dekade, Polres Minahasa Utara Diminta Tuntaskan Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Sengketa Lahan








Responses (2)