Palangka Raya — Kritik semakin tajam ditujukan kepada Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Hamka, setelah ia menghadiri pelantikan pengurus Lembaga Investigasi Negara versi tidak sah di Aula KNPI Palangka Raya, Rabu (19/11/2025). Ketua Umum LIN yang sah menurut Kemenkumham, R.I Wiratmoko, kembali angkat suara — kali ini dengan nada yang jauh lebih keras.
Menurut Wiratmoko, tindakan Hamka bukan sekadar kekeliruan administratif, tetapi bukti nyata bahwa sebagian pejabat publik bekerja tanpa verifikasi, tanpa kehati-hatian, dan tanpa menghormati fakta hukum negara.
“Jika seorang Staf Ahli Gubernur tidak mampu membedakan mana organisasi yang sah dan mana yang tidak, itu bukan lagi masalah informasi — itu masalah profesionalitas dan kemampuan dasar membaca regulasi,” tegas Wiratmoko dengan nada tajam.
Ia kembali menegaskan bahwa LIN yang sah secara hukum telah mendapatkan pembaruan AHU terbaru Nomor AHU-0000886.AH.01.08. Tahun 2025, tertanggal 27 Mei 2025.
“Dokumen legalitas ini jelas, resmi, dan tidak bisa diperdebatkan. Jadi bagaimana mungkin seorang pejabat tingkat provinsi bertindak seolah-olah tidak ada data yang valid?” kritiknya keras.
Lebih jauh, Wiratmoko mengungkapkan bahwa Kesbangpol Provinsi Kalteng sudah menerima pemberitahuan resmi LIN pada 28 Juli 2025.
“Jika pejabat masih bersikap tidak tahu, itu berarti ada dua kemungkinan: pejabat tidak membaca laporan, atau laporan diabaikan secara sengaja. Dua-duanya sama-sama buruk bagi nama pemerintah daerah,” ujar Wiratmoko.
Ia menilai kehadiran Hamka di acara tersebut sebagai bentuk kelalaian fatal yang menggerus kepercayaan publik.
“Pejabat hadir itu artinya legitimasi. Dan memberikan legitimasi pada organisasi tak sah adalah tindakan yang mencoreng wibawa pemerintah. Ini bukan kesalahan biasa, ini tindakan yang mempermalukan institusi,” ucapnya tegas.
Wiratmoko bahkan menyebut kejadian ini sebagai contoh buruk lemahnya filter dan kontrol internal pemprov.
“Bagaimana masyarakat bisa percaya pada pemerintah jika staf ahli saja tidak bisa memverifikasi legalitas sebuah organisasi? Apa fungsi jabatan itu kalau pekerjaan dasar seperti mengecek data saja tidak dilakukan?” katanya dengan nada menyindir.
Ia menantang Gubernur Kalimantan Tengah untuk tidak tinggal diam.
“Gubernur harus turun tangan langsung. Jika pejabat seperti ini tidak diberi sanksi atau evaluasi keras, maka pemerintah provinsi sedang mengirim pesan bahwa ketidakpahaman hukum dan kelalaian pejabat adalah hal yang bisa ditoleransi,” tegasnya.
Pernyataan penutup Wiratmoko bahkan lebih menggigit:
“Jabatan staf ahli bukan penghargaan, tapi tanggung jawab. Kalau tanggung jawab itu gagal dijalankan, maka publik berhak mempertanyakan apakah pejabat ini masih layak berada di posisinya.”
Kasus ini kini berkembang menjadi simbol betapa mudahnya kekacauan terjadi ketika pejabat publik tidak bekerja dengan data, tidak menjaga integritas, dan tidak menghormati prosedur hukum. Publik pun menunggu tindakan konkret — bukan alasan, bukan pembelaan.
