Makassar, Sulawesi Selatan – 29 Maret 2026 – Lembaga Investigasi Negara (LIN) kembali memperluas jaringan organisasinya dengan meregistrasi kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Enrekang. Registrasi ini menjadi bagian dari langkah strategis organisasi dalam memperkuat struktur hingga ke tingkat daerah.
Ketua Umum LIN, Robi Irawan Wiratmoko, secara langsung melakukan proses registrasi dan pengesahan kepengurusan dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) bernomor 087-03/S Kep/DPP-LIN/DPD-30/DPC-04/III/2026.
Dalam SK tersebut, Supardi resmi ditetapkan sebagai Ketua DPC LIN Kabupaten Enrekang.
Penyerahan SK dilaksanakan pada 29 Maret 2026 secara simbolis oleh Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan, Saharuddin Lili. Dalam kesempatan tersebut, ia didampingi oleh Ketua DPC LIN Kota Makassar, Syamsu Alam.
Adapun dokumen SK diterima oleh perwakilan pengurus DPC Kabupaten Enrekang sebagai tanda resmi terbentuknya kepengurusan LIN di wilayah tersebut.
Pembentukan DPC Enrekang ini merupakan kelanjutan dari ekspansi organisasi LIN di Sulawesi Selatan, setelah sebelumnya terbentuk di beberapa daerah seperti Kabupaten Takalar, Kota Makassar, dan Kabupaten Bulukumba. Hal ini menunjukkan komitmen LIN dalam memperluas peran sebagai lembaga pengawasan yang aktif dan independen.
Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan menyampaikan harapannya agar kepengurusan yang baru dapat segera menjalankan tugas organisasi dengan baik serta menjalin sinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat.
“Kami berharap DPC Enrekang mampu hadir sebagai lembaga yang aktif dalam pengawasan, serta menjadi mitra strategis dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas di daerah,” ujar Saharuddin Lili.
Dengan registrasi ini, Lembaga Investigasi Negara semakin mempertegas eksistensinya sebagai organisasi yang terus berkembang dan berkomitmen terhadap penguatan fungsi kontrol sosial di tengah masyarakat.

