PANGKALPINANG – Perkembangan signifikan terjadi dalam perkara dugaan penipuan yang dilaporkan Yoan Olsita alias Yossy sejak tahun 2024. Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, Satreskrim Polresta Pangkalpinang resmi menetapkan HS alias Her (39), warga Pangkalpinang, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/156/VI/2026/Satreskrim tertanggal 22 Juni 2026. HS diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan yang berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada 9 April 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini bermula dari kesepakatan tukar guling usaha warung pecel lele milik Yossy. Dalam perjanjian tersebut, HS menjanjikan satu unit mobil dan sebidang tanah sebagai bagian dari transaksi yang disepakati kedua belah pihak.
Namun dalam perjalanannya, tanah yang dijanjikan hingga kini disebut belum pernah diserahkan kepada Yossy. Tidak hanya itu, kendaraan yang diterima dalam transaksi tersebut kemudian diketahui memiliki permasalahan hukum dan sempat diamankan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya di Jakarta.
Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar yang memperkuat dugaan adanya unsur pidana sehingga perkara berlanjut ke tahap penyidikan hingga akhirnya menetapkan HS sebagai tersangka.
Yossy mengaku bersyukur atas perkembangan terbaru dalam kasus yang telah diperjuangkannya selama hampir dua tahun tersebut. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang dinilai telah bekerja profesional dalam menangani laporannya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing yang telah merespons kasus ini. Terima kasih juga kepada Bapak Max Mariner saat menjabat Kapolresta Pangkalpinang, serta Kanit Pidum Ipda Erfan dan Katim Aipda Sahrial Ahmadal yang melanjutkan penanganan perkara ini,” ujar Yossy.
Menurut Yossy, proses penyelidikan dilakukan secara serius dengan pengumpulan alat bukti yang cukup mendalam. Bahkan, tim penyidik disebut melakukan penelusuran hingga ke Jakarta dan Palembang guna melengkapi kebutuhan berkas perkara.
“Sudah hampir dua tahun saya memperjuangkan hak dan keadilan. Saya berterima kasih kepada Polresta Pangkalpinang yang telah membantu masyarakat kecil seperti saya,” katanya.
Ia menilai penetapan tersangka menjadi titik terang dalam upayanya mencari keadilan.
“Saya memberikan apresiasi kepada Polresta Pangkalpinang. Apa yang saya harapkan akhirnya memberikan hasil yang cukup memuaskan. Saya juga mengucapkan selamat bertugas kepada Kapolresta Pangkalpinang yang baru, AKBP Indra Wijatmiko,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Yossy, Achriman Akbar, menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut menunjukkan proses hukum tetap berjalan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang mencari keadilan.
“Meskipun prosesnya cukup panjang dan membutuhkan waktu serta biaya, langkah ini membuktikan bahwa institusi kepolisian masih dapat dipercaya dalam menegakkan hukum,” kata Achriman.
Ia memastikan akan terus mengawal perkara tersebut hingga memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Saya akan terus mengawal kasus ini sampai selesai,” tegasnya.
Perkembangan terbaru dalam perkara yang telah bergulir sejak 2024 ini menjadi perhatian publik. Penetapan tersangka terhadap HS dinilai sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
Masyarakat kini menantikan proses hukum selanjutnya, termasuk pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan hingga persidangan yang akan menentukan fakta-fakta hukum secara lebih mendalam di hadapan pengadilan.
(Tim Investigasi)
Humas DPD LIN Babel
- Ketum LIN, Ketua DPD Sulsel, dan Ketua DPC Makassar Maraton Lapor Dugaan Pidana Sengketa Lahan SMA Negeri 14 Gowa ke Polres, Polda, hingga Kejati
- Aksi Damai di Gowa, HS Bodyguard dan LIN Kawal Aspirasi Ahli Waris Dobolo Bin Lebang
- LIN SULSEL RESMI LAPORKAN DUGAAN PENYIMPANGAN LAHAN SMA 14 GOWA KE POLDA SULSEL: “SIAPA YANG BERMAIN DI BALIK PENGUASAAN TANAH INI?”








Responses (2)