News  

Ketum LIN, Ketua DPD Sulsel, dan Ketua DPC Makassar Maraton Lapor Dugaan Pidana Sengketa Lahan SMA Negeri 14 Gowa ke Polres, Polda, hingga Kejati

MAKASSAR – Sengketa lahan yang kini digunakan sebagai lokasi pembangunan SMA Negeri 14 Gowa memasuki babak baru. Dalam satu hari, jajaran pimpinan Lembaga Investigasi Negara (LIN) melakukan rangkaian pelaporan dan koordinasi hukum ke tiga institusi berbeda, yakni Polres Gowa, Polda Sulawesi Selatan, dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Langkah tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP LIN, Gus Robi Irawan Wiratmoko, didampingi Ketua DPD LIN Sulsel Sabaruddin Lili serta Ketua DPC LIN Kota Makassar Samsu Alam, Kamis (25/6/2026).

Agenda maraton tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawalan terhadap dugaan pelanggaran hukum dalam sengketa tanah milik ahli waris Dobolo Bin Lemang yang saat ini digunakan untuk pembangunan SMA Negeri 14 Gowa.

Surati Polres Gowa, LIN Siapkan Aksi Damai Jilid II

Agenda pertama dimulai di Polres Gowa. Rombongan LIN menyerahkan surat pemberitahuan Aksi Damai Jilid II yang dijadwalkan berlangsung pada 30 Juni 2026 dengan titik aksi di Pengadilan Negeri Gowa dan SMA Negeri 14 Gowa.

Menurut Gus Robi, aksi tersebut merupakan lanjutan dari upaya masyarakat dan ahli waris untuk menuntut kejelasan hukum atas status lahan yang disengketakan.

“Kami telah menyampaikan surat pemberitahuan secara resmi kepada Polres Gowa. Aksi ini akan dilaksanakan secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

LIN menyatakan aksi tersebut membawa sejumlah tuntutan, termasuk meminta transparansi proses penanganan perkara serta pengembalian hak ahli waris apabila terbukti terdapat pelanggaran hukum dalam proses penguasaan lahan.

Polda Sulsel Terima Laporan Dugaan Tindak Pidana

Usai dari Polres Gowa, rombongan melanjutkan agenda ke Markas Polda Sulawesi Selatan. Di sana, LIN secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan sengketa lahan Dobolo Bin Lemang.

Ketua DPD LIN Sulsel, Sabaruddin Lili, menyebut laporan tersebut memuat dugaan penyerobotan tanah serta dugaan pemalsuan dokumen yang diduga digunakan dalam proses penguasaan lahan.

“Kami telah menyerahkan dokumen awal, bukti pendukung, serta keterangan saksi kepada penyidik. Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara profesional dan objektif,” kata Sabaruddin.

Menurutnya, laporan tersebut merupakan langkah hukum untuk menguji dugaan adanya perbuatan pidana dalam sengketa yang telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Ketua Umum DPP LIN, Gus Robi Irawan Wiratmoko, menegaskan bahwa seluruh proses harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu.

“Jika memang terdapat unsur pidana, maka harus diproses sesuai hukum. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum dalam persoalan pertanahan, apalagi jika menyangkut hak masyarakat,” tegasnya.

Kejati Sulsel Diminta Telusuri Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Pada sore hari, rombongan LIN melanjutkan agenda ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Dalam laporan yang disampaikan, LIN meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan jabatan atau kewenangan dalam proses pembangunan SMA Negeri 14 Gowa.

Ketua DPC LIN Makassar, Samsu Alam, mengatakan pihaknya meminta pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan lahan hingga pembangunan sekolah tersebut.

“Kami meminta Kejati Sulsel menelusuri seluruh proses administrasi dan kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan SMA Negeri 14 Gowa. Jika ditemukan penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan, maka harus diproses sesuai aturan hukum,” ujarnya.

Menurut Samsu, pengawasan terhadap penggunaan kewenangan publik menjadi bagian penting dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan tidak merugikan hak masyarakat.

Satu Rangkaian Pengawalan Hukum

LIN menegaskan bahwa langkah yang ditempuh ke Polres Gowa, Polda Sulsel, dan Kejati Sulsel merupakan bagian dari satu rangkaian pengawalan hukum yang saling berkaitan.

Pemberitahuan aksi kepada kepolisian dilakukan untuk menjamin pelaksanaan unjuk rasa berlangsung tertib dan sesuai aturan. Sementara laporan ke Polda Sulsel difokuskan pada dugaan tindak pidana, dan laporan ke Kejati Sulsel diarahkan pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembangunan SMA Negeri 14 Gowa.

“Kami akan terus mengawal proses ini sampai seluruh fakta terungkap secara terang dan masyarakat memperoleh kepastian hukum. Semua pihak harus mendapatkan keadilan berdasarkan hukum yang berlaku,” tutup Gus Robi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan LIN belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan maupun dugaan yang disampaikan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Responses (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *