MINAHASA – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Hukum Tua) di Desa Kamangta, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, menuai sorotan dari masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan integritas proses pemilihan setelah muncul dugaan bahwa seorang perangkat desa memegang surat suara milik pemilih lain.
Nama Noval Komaeng, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Jaga (Pala) Jaga IV Desa Kamangta, menjadi perhatian warga setelah diduga memegang surat suara milik Franco Aldo Klinten saat proses pemungutan suara berlangsung.
Menurut sejumlah warga, peristiwa tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai pelaksanaan pemilihan yang seharusnya berjalan sesuai prinsip demokrasi dan aturan yang berlaku. Warga menilai setiap surat suara merupakan hak pemilih yang harus digunakan secara langsung oleh pemilik hak pilih tanpa campur tangan pihak lain.
Masyarakat berpendapat bahwa apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan prinsip pemilihan yang diatur dalam Pasal 22E UUD 1945, yang menekankan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Karena itu, warga meminta agar persoalan tersebut tidak dianggap sepele dan segera ditelusuri oleh pihak berwenang.
“Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di desa. Jika benar ada pihak lain yang memegang surat suara milik pemilih, maka harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar salah seorang warga.
Sejumlah warga bahkan menilai dugaan tersebut telah mencoreng pelaksanaan Pilkades Kamanga dan berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat apabila tidak segera dilakukan klarifikasi maupun pemeriksaan.
Atas dasar itu, masyarakat mendesak Polres Minahasa, panitia pemilihan, serta Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk melakukan investigasi dan pemeriksaan secara menyeluruh guna mengungkap fakta yang sebenarnya. Warga juga meminta Bupati Minahasa mengambil langkah tegas apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
Menurut warga, transparansi dan penegakan aturan sangat diperlukan untuk menjaga legitimasi hasil pemilihan serta memastikan seluruh tahapan demokrasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Noval Komaeng, panitia pemilihan, maupun Pemerintah Desa Kamangta terkait dugaan tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.
- <a href="https://suarainvestigasinegara.com/erwina-desi-dipercaya-menjadi-bendahara-umum-dpp-lin-momentum-baru-tata-kelola-<a href="https://suarainvestigasinegara.com/menuju-munas-dan-rakor-nasional-lin-perkuat-konsolidasi-organisasi-di-seluruh-indonesia”>organisasi-yang-transparan”>Erwina Desi Dipercaya Menjadi Bendahara Umum DPP LIN, Momentum Baru Tata Kelola Organisasi yang Transparan
- PASCA MUKERNAS SURABAYA, KETUA DPC LIN BULUKUMBA SIAP ROMBAK KEPENGURUSAN DAN GENCARKAN INVESTIGASI DI BERBAGAI INSTANSI
- Tambang Diduga Masih Jalan di Nuntap, Masyarakat Tagih Ketegasan Penegak Hukum




Responses (2)