News  

DPD LIN Papua Jayapura Soroti Kantor Kesbangpol yang Diduga Kerap Tutup Saat Jam Kerja, Minta Pemkot Beri Penjelasan

JAYAPURA – Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Papua Jayapura, Herman Deda, bersama Kepala Operasional Mandala IV LIN, Jackson Sambow, mempertanyakan kondisi pelayanan pada Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang menurut hasil pemantauan dan laporan masyarakat sering kali terlihat tertutup serta minim <a href="https://suarainvestigasinegara.com/tambang-diduga-masih-jalan-di-nuntap-masyarakat-tagih-ketegasan-penegak-hukum“>aktivitas pada jam kerja.

Temuan tersebut menjadi perhatian serius DPD LIN Papua Jayapura mengingat Kesbangpol merupakan salah satu instansi strategis yang memiliki tugas dalam pembinaan organisasi kemasyarakatan, pendidikan politik, wawasan kebangsaan, serta menjaga stabilitas sosial dan keamanan daerah.

Menurut Herman Deda, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan publik yang optimal dari setiap instansi pemerintah tanpa terkecuali.

“Kami menemukan beberapa ruangan kerja dalam kondisi tertutup dan tidak terlihat adanya aktivitas pelayanan pada saat jam kerja berlangsung. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan masyarakat terkait efektivitas pelayanan yang diberikan kepada publik,” ujar Herman Deda.

Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh tim investigasi LIN pada Senin (08/06/2026), sejumlah ruangan yang bertuliskan Bidang Kewaspadaan Nasional Kesbangpol, Bidang Politik Kesbangpol, hingga ruangan Kepala Badan Kesbangpol terlihat tertutup. Sementara pada beberapa ruangan kerja lainnya tampak kosong tanpa aktivitas pegawai.

Diduga Bertentangan dengan Kewajiban Pelayanan Publik

Jackson Sambow selaku Kepala Operasional Mandala IV menyampaikan bahwa apabila kondisi tersebut terjadi secara berulang dan mengakibatkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat, maka hal tersebut patut dievaluasi oleh pemerintah daerah.

“Kami meminta adanya klarifikasi resmi dari pihak Kesbangpol terkait kondisi ini. Jangan sampai masyarakat datang untuk mengurus administrasi atau keperluan organisasi namun tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya,” tegas Jackson Sambow.

Menurutnya, pelayanan publik merupakan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum yang Menjadi Sorotan

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mewajibkan ASN menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab, serta berorientasi pada pelayanan publik.

Apabila pelayanan publik tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka dapat menjadi bahan evaluasi administratif dan pembinaan oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LIN Desak Pemprov Papua dan Inspektorat Lakukan Evaluasi

DPD LIN Papua Jayapura mendesak Pemerintah Provinsi Papua, Inspektorat, serta instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan dan disiplin kehadiran pegawai di lingkungan Kesbangpol.

LIN juga meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap tingkat kehadiran ASN, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, serta efektivitas pelayanan kepada masyarakat guna memastikan tidak terjadi pembiaran terhadap potensi pelanggaran disiplin aparatur negara.

“Kami meminta Pemprov Papua turun tangan melakukan evaluasi. Jika memang tidak ada pelanggaran, maka hal itu harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Namun jika ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran disiplin, maka harus diberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku,” kata Herman Deda.

DPD LIN Papua Jayapura menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk pengawasan sosial dalam mendorong terciptanya pemerintahan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kesbangpol yang menjadi objek sorotan belum memberikan keterangan resmi terkait temuan dan pertanyaan yang disampaikan oleh DPD Lembaga Investigasi Negara Papua Jayapura.

Tim Investigasi LIN News Papua
“Mengungkap Fakta, Mengawal Transparansi”