LIN Papua Barat Daya Apresiasi Operasi Miras Polda PBD, Namun Soroti Dugaan Penindakan Tebang Pilih

Sorong, Papua Barat Daya – Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Papua Barat Daya, Jackson Sambow, memberikan apresiasi kepada Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya atas langkah tegas dalam menggerebek sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kota Sorong.

Menurut Jackson, operasi yang dilakukan aparat kepolisian merupakan bentuk respons positif terhadap keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran miras yang selama ini kerap menjadi pemicu gangguan keamanan, tindak kriminalitas, hingga kecelakaan lalu lintas.

“LIN memberikan apresiasi kepada Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya yang telah bergerak cepat menindak peredaran miras ilegal. Ini langkah yang patut didukung demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujar Jackson Sambow, Jumat (6/6/2026).

Dugaan Penindakan Belum Menyentuh Jaringan Utama

Meski mengapresiasi langkah kepolisian, LIN Papua Barat Daya menilai penindakan yang dilakukan masih perlu dievaluasi. Pasalnya, sejumlah operasi yang berlangsung selama ini dinilai lebih banyak menyasar pedagang kecil dan pengecer, sementara jaringan pemasok maupun gudang penyimpanan skala besar diduga masih belum tersentuh secara maksimal.

“Kami mendukung penuh pemberantasan miras ilegal. Namun jangan hanya warung kecil atau pengecer yang ditindak. Jika memang ingin memutus mata rantai peredaran miras, maka gudang besar, distributor ilegal, dan bandar kelas kakap juga harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Jackson.

LIN meminta aparat penegak hukum mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi dalam setiap proses penindakan agar tidak menimbulkan persepsi adanya praktik tebang pilih di tengah masyarakat.

Perda Kota Sorong Batasi Peredaran Miras Secara Ketat

Sorotan tersebut muncul di tengah penerapan Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol yang mengatur secara ketat peredaran miras di wilayah Kota Sorong.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan pada:

  • Hotel yang memiliki izin resmi.
  • Restoran yang memenuhi persyaratan perizinan.
  • Tempat hiburan malam yang ditetapkan pemerintah daerah.

Sementara itu, penjualan miras di kios, toko pengecer, supermarket umum, lapak kaki lima, maupun tempat lain di luar ketentuan tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran hukum.

Untuk memperkuat pengawasan, Pemerintah Kota Sorong juga menerbitkan Peraturan Wali Kota Sorong Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola distribusi minuman beralkohol mulai dari pelabuhan, distributor, agen penyalur hingga titik penjualan resmi.

Dasar Hukum yang Mengatur Peredaran Miras

Selain Perda Kota Sorong, pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol juga mengacu pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya:

  1. Pasal 28H UUD 1945
    • Menjamin hak masyarakat memperoleh lingkungan yang aman dan sehat.
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    • Memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengendalikan peredaran minuman beralkohol di wilayahnya.
  3. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
    • Mengatur klasifikasi, distribusi, dan pengawasan minuman beralkohol secara nasional.
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
    • Dapat diterapkan apabila peredaran miras mengakibatkan tindak pidana lain seperti penganiayaan, kecelakaan, maupun gangguan ketertiban umum.

LIN Buka Posko Pengaduan Masyarakat

Sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan, DPD LIN Papua Barat Daya mengaku akan membuka posko pengaduan dan menerima informasi dari warga terkait dugaan peredaran miras ilegal yang belum tersentuh aparat penegak hukum.

LIN juga meminta Polda Papua Barat Daya untuk secara terbuka mempublikasikan hasil operasi, termasuk jumlah barang bukti yang disita, jalur distribusi, asal barang, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan pemasok.

“Kami mendukung penuh pemberantasan miras ilegal. Namun penegakan hukum harus tajam ke atas dan ke bawah. Jangan sampai masyarakat melihat hanya pelaku kecil yang ditindak sementara aktor utama justru luput dari penegakan hukum,” kata Jackson.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Papua Barat Daya belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan DPD LIN Papua Barat Daya mengenai dugaan penindakan yang dinilai belum menyentuh jaringan utama pemasok miras ilegal.

Masyarakat kini menantikan langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam mengungkap rantai distribusi miras ilegal secara menyeluruh demi menciptakan Kota Sorong yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran minuman beralkohol ilegal. (Humas DPD LIN Papua Barat Daya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *