Bangka Tengah – Aparat kepolisian akhirnya membongkar praktik kotor penyalahgunaan gas bersubsidi yang selama ini merugikan masyarakat kecil. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap jaringan pengoplosan LPG 3 Kg ke tabung non-subsidi 12 Kg dalam operasi yang digelar Kamis (16/4/2026).
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa mafia LPG subsidi masih beroperasi secara sistematis dan terorganisir di wilayah Bangka Belitung.
Digerebek Saat Beraksi, 4 Pelaku Tak Berkutik
Ps. Kanit Subdit 1 Indagsi, AKP A.F. Pulungan mengungkapkan, kasus ini bermula dari penyelidikan intensif tim terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah pangkalan LPG di Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati empat orang pelaku tengah menurunkan tabung LPG 3 Kg dalam kondisi kosong—yang diduga kuat baru saja dipindahkan isinya ke tabung 12 Kg non-subsidi.
Tanpa menunggu waktu lama, tim langsung melakukan pengembangan hingga menemukan lokasi utama praktik ilegal tersebut di Desa Jelutung, Kecamatan Namang, Bangka Tengah.
Lokasi Produksi Ilegal Terbongkar
Di lokasi utama, polisi menemukan puluhan tabung LPG 12 Kg siap edar serta berbagai peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi gas secara ilegal.
Aktivitas ini bukan praktik baru. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku telah menjalankan bisnis haram ini selama kurang lebih 6 bulan sejak November 2025.
Lebih mencengangkan, dalam satu kali produksi mereka mampu menghasilkan sekitar 40 tabung LPG 12 Kg, dengan frekuensi operasi mencapai 3 hingga 4 kali dalam seminggu.
Negara Dirugikan Ratusan Juta Rupiah
Akibat praktik ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp345.600.000. Angka ini belum termasuk dampak sosial yang dirasakan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi.
Jerat Hukum Berat Menanti
Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan:
- Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)
- Jo Pasal 20 huruf c angka 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Polda Babel: Ini Kejahatan terhadap Rakyat
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menegaskan bahwa praktik pengoplosan LPG subsidi merupakan kejahatan serius.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi perampasan hak masyarakat kecil. LPG subsidi diperuntukkan bagi rakyat yang membutuhkan, bukan untuk diperdagangkan secara ilegal,” tegasnya.
Polda Babel memastikan akan terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.
Imbauan Keras untuk Masyarakat
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan barang bersubsidi.
Jika menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum.
Catatan Redaksi – Mello TV News
Kasus ini kembali membuka fakta bahwa distribusi barang subsidi masih rentan disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab. Dibutuhkan pengawasan ketat dari semua pihak—mulai dari pangkalan hingga distribusi akhir—agar subsidi tepat sasaran.
Investigasi akan terus mengawal dan mengungkap praktik-praktik mafia subsidi di berbagai daerah

