Tuban — Investigasi terbaru Lembaga Investigasi Negara terhadap tambang batubara ilegal di Desa Kebonagung, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, kembali memunculkan temuan yang jauh lebih mengejutkan dan memalukan bagi wajah penegakan hukum Indonesia. Alih-alih dihentikan, kegiatan tambang ilegal tersebut justru semakin menggila, semakin besar, dan semakin berani menantang hukum.
Truk pengangkut batubara melaju bebas tanpa rasa takut. Alat berat bekerja siang dan malam. Debu batubara beterbangan ke permukiman warga. Lokasi tambang berubah seperti kawasan industri resmi. Namun ironisnya, tidak terlihat satu pun tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
Publik pun kini mulai bertanya:
Apa yang sebenarnya terjadi di kebonagung? Siapa yang begitu kuat sehingga hukum seolah mati total?
“Ini Sudah Bukan Pembiaran, Ini Pembangkangan Hukum Terstruktur”
Ketua Lembaga Investigasi Negara DPC Tuban, Anton, mengeluarkan pernyataan paling keras sejak awal investigasi berlangsung:
“Apa yang terjadi di kebonagung ini adalah bentuk pembangkangan hukum. Jika aparat mengetahui tetapi tetap diam, maka itu bukan lagi kelalaian — itu skandal! Ini ada yang melindungi, dan pelindungnya pasti bukan orang biasa.”
Anton menegaskan bahwa kondisi ini merupakan tamparan keras terhadap wibawa negara, sebab sebuah tambang ilegal bisa beroperasi dengan begitu bebas, bahkan seakan mendapat legitimasi diam-diam.
Hukum yang Lumpuh: APH Seperti Penonton, Mafia Tambang Jadi Sutradara
Fakta bahwa seluruh kegiatan ilegal ini berjalan lancar adalah bukti tidak langsung bahwa APH setempat kehilangan taring atau memilih diam. Bahkan, beberapa sumber menyebut adanya dugaan “pengamanan khusus” dari pihak tertentu yang membuat para pelaku tambang untouchable.
Hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir rakyat, di kebonagung justru terlihat seperti hiasan belaka.
Jika dibiarkan, ini memberi pesan buruk kepada publik:
Bahwa hukum dapat dibeli, dan negara bisa dikendalikan oleh mafia tambang.
Pelanggaran Berat dan Potensi Jerat Pidana
Tambang ilegal di kebonagung secara jelas melanggar banyak regulasi berat. Berikut ancaman hukumnya:
UU Minerba (UU 3/2020)
Pasal 158:
Penambangan tanpa izin → 5 tahun penjara + Rp100 miliar.
Pasal 161:
Siapa pun yang memfasilitasi atau menyalahgunakan kewenangan → pidana setara pelaku utama.
UU Lingkungan Hidup (UU 32/2009)
Pasal 98–103:
Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang → 3–10 tahun penjara + denda miliaran rupiah.
KUHP Pasal 55–56
Menjerat:
- pelaku lapangan
- aktor intelektual
- pemberi perintah
- pihak yang membiarkan kejahatan berlangsung
Termasuk oknum aparat bila terbukti ikut menikmati hasil tambang ilegal.
Warga Menjadi Korban, Pemerintah Daerah Seolah Hilang Arah
Sementara mafia tambang menikmati keuntungan besar, warga di sekitar lokasi justru hidup dalam penderitaan:
- jalan utama desa rusak berat karena truk batubara
- debu pekat menghantui rumah warga
- sumur-sumur mulai tercemar
- tanah menunjukkan tanda-tanda amblesan
- udara dipenuhi polusi dan suara bising alat berat
Yang lebih menyedihkan, ketika warga mencoba melapor, mereka justru mendapat jawaban yang menggantung atau tidak digubris sama sekali.
Pemerintah desa dan kecamatan tak bersuara, seolah semuanya telah terkunci rapat.
Lembaga Investigasi Negara: “Mabes Polri Tidak Boleh Tinggal Diam!”
Melihat perkembangan yang semakin tidak masuk akal, Lembaga Investigasi Negara menegaskan bahwa:
Kasus Kebonagung tidak bisa lagi ditangani level Polsek atau Polres.
Mereka secara resmi mendesak:
1. Bareskrim Polri mengambil alih penanganan.
2. Seluruh alat berat disita segera.
3. Pelaku utama beserta jaringannya ditangkap.
4. Pemerintah daerah dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban.
5. Telusuri aliran dana hingga ke akar-akarnya.
Anton menutup dengan pernyataan keras:
“Ini bukan sekadar tambang ilegal. Ini kejahatan besar yang menantang negara secara terang-terangan. Jika Mabes Polri tidak turun, berarti kita sedang mempertontonkan bahwa mafia tambang lebih berkuasa dari hukum.”
Kesimpulan: Ngepon Menjadi Barometer Keberanian Negara
Tambang batubara ilegal di Kebonagung bukan hanya masalah desa kecil di Tuban. Ini adalah cermin sejauh mana negara mampu menegakkan hukum, atau justru kalah oleh mafia.
Sekarang publik menunggu jawabannya:
Apakah Kapolri akan bertindak? Atau membiarkan Ngepon menjadi bukti bahwa mafia tambang lebih kuat dari negara?
