Bangka Belitung – Program pemenuhan gizi melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Bangka Belitung kini menjadi sorotan serius. Di tengah masifnya pendirian dapur SPPG yang menyasar anak sekolah, ibu hamil, hingga masyarakat umum, ditemukan persoalan mendasar terkait legalitas dan standar kehalalan produk.
Hasil penelusuran terbaru mengungkap fakta mencengangkan: mayoritas dapur SPPG yang beroperasi di wilayah ini belum mengantongi sertifikat halal.
Padahal, merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal resmi sebelum didistribusikan ke masyarakat.
Data Sertifikasi Halal Masih Minim
Berdasarkan data per 3 Maret 2026 yang berhasil dihimpun, jumlah dapur SPPG yang telah memenuhi kewajiban sertifikasi halal di Bangka Belitung masih sangat terbatas, yakni hanya 12 unit, dengan rincian:
- Kabupaten Belitung Timur: 4 SPPG
- Kabupaten Belitung: 4 SPPG
- Kabupaten Bangka Tengah: 2 SPPG
- Kota Pangkalpinang: 2 SPPG
Minimnya angka tersebut memunculkan tanda tanya besar terhadap puluhan hingga ratusan dapur SPPG lainnya yang tersebar di berbagai wilayah. Apakah mereka telah mengabaikan kewajiban hukum yang berlaku?
Bukan Sekadar Administrasi, Ini Soal Kepercayaan Publik
Ketidakhadiran sertifikat halal bukan hanya persoalan administratif semata. Sertifikasi halal menjadi indikator penting dalam menjamin proses produksi makanan yang higienis, aman, dan bebas dari kontaminasi najis.
Tanpa sertifikasi tersebut, kualitas dan keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat berpotensi dipertanyakan, terutama karena program ini menyasar kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil.
“SPPG melayani konsumen dari berbagai kalangan. Jika aspek halal diabaikan, risikonya sangat besar. Kepercayaan publik bisa runtuh, bahkan program pemerintah bisa terhambat saat dilakukan audit,” ungkap sumber internal yang memahami regulasi tersebut.
Berpotensi Melanggar Hukum
Secara regulatif, dapur SPPG yang belum bersertifikat halal dapat dikategorikan melanggar ketentuan dalam UU JPH. Kewajiban sertifikasi halal bukan lagi bersifat imbauan, melainkan perintah hukum yang harus dipenuhi sebelum produk beredar.
Kondisi ini memicu desakan publik agar pemerintah dan instansi terkait segera turun tangan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap dapur-dapur SPPG yang belum patuh.
Desakan Pengawasan Ketat
Masyarakat meminta agar legalitas seluruh dapur SPPG diperjelas demi menjaga kualitas program pemenuhan gizi nasional. Jangan sampai program yang bertujuan meningkatkan kesehatan masyarakat justru menjadi bumerang akibat pengabaian standar hukum dan syariat.
Hingga berita ini diterbitkan, tim masih terus melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi operasional dapur SPPG di kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Bangka Belitung.
(DPD LIN Bangka Belitung)

