DPD LIN Papua Barat Daya Laporkan Kasi Intel Kejari Sorong ke Jamwas Kejaksaan, Dugaan Penyampaian Keterangan Palsu Disorot

Sorong, Papua Barat Daya – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Papua Barat Daya resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Jabatan Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Republik Indonesia terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) di Kejaksaan Negeri Sorong.

Laporan tersebut dikirim langsung dari Papua Barat Daya sebagai bentuk keseriusan DPD LIN dalam mengawal dugaan pelanggaran integritas aparat penegak hukum. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa laporan telah diterima oleh pihak Jamwas dan saat ini tengah memasuki tahapan telaah awal sesuai mekanisme pengawasan internal kejaksaan.

Ketua DPD LIN Papua Barat Daya, Jackson Sambow, menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya konkret untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

“Kami telah mengirimkan laporan resmi kepada Jamwas agar persoalan ini ditangani secara serius, profesional, dan terbuka. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tegas Jackson.

Dugaan Keterangan Hoaks dan Tidak Akurat

Dalam laporan tersebut, DPD LIN Papua Barat Daya menyoroti dugaan adanya pernyataan atau keterangan yang dinilai tidak sesuai fakta (hoaks) serta berpotensi menyesatkan publik. Hal ini dinilai mencederai prinsip integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum.

DPD LIN meminta agar Jamwas Kejaksaan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum Kasi Intel dimaksud, termasuk menelusuri apakah terdapat unsur pelanggaran etik maupun pidana.

Jamwas Pastikan Tindak Lanjut Sesuai Prosedur

Pihak Jamwas Kejaksaan RI dikabarkan telah menerima laporan tersebut dan berkomitmen untuk menindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk melakukan klarifikasi, verifikasi, hingga investigasi internal apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Langkah ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan internal kejaksaan dalam menjaga marwah institusi dan memastikan setiap jaksa bekerja sesuai aturan hukum dan kode etik.

Dasar Hukum yang Mengatur

Kasus dugaan penyampaian keterangan palsu oleh pejabat publik dapat mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

  • Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu di bawah sumpah
  • Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen
  • Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong (hoaks) yang dapat menimbulkan keonaran
  • UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 28 ayat (1) dan (2) terkait penyebaran informasi menyesatkan
  • UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang mengatur kewajiban jaksa menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas
  • Peraturan Jaksa Agung RI tentang Kode Perilaku Jaksa yang mengatur etika dan disiplin aparat kejaksaan

Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum

DPD LIN Papua Barat Daya menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Mereka juga meminta agar hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi.

“Kami ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika terbukti bersalah, maka harus ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tambah Jackson Sambow.

Komitmen Pengawasan Publik

Kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya menjaga integritas aparat penegak hukum di daerah. Peran aktif masyarakat dan lembaga pengawasan independen dinilai krusial dalam memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

“DPD LIN Papua Barat Daya juga membuka ruang bagi masyarakat untuk turut memberikan informasi tambahan guna memperkuat proses pengungkapan kasus ini.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *