Desak Audit dan Penelusuran Menyeluruh, Pertanyakan Perubahan DPPA hingga Bertambahnya Utang BLUD
SORONG SELATAN, PAPUA BARAT DAYA — Lembaga Investigasi Negara (LIN) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Papua Barat Daya menyoroti sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dan RSUD Scholoo Keyen yang tercermin dalam dokumen pemeriksaan serta data anggaran yang diperoleh lembaga tersebut.
Sorotan utama LIN DPD Papua Barat Daya mencakup saldo utang pemerintah daerah sebesar Rp27.795.276.534,00 yang disebut belum didukung administrasi secara memadai, perbedaan nilai antara klaim BPJS Kesehatan dengan tarif yang tercatat pada RSUD Scholoo Keyen, perubahan sejumlah pos anggaran dalam DPPA Tahun Anggaran 2025, serta persoalan obat-obatan, BMHP dan reagen yang disebut terdapat dalam hasil pemeriksaan.
Ketua LIN DPD Papua Barat Daya, Jackson Sambow, mengatakan pihaknya melihat sejumlah persoalan tersebut perlu dibuka secara terang karena menyangkut penggunaan APBD dan pelayanan publik.

Menurut Jackson, berdasarkan dokumen yang menjadi bahan telaah LIN, saldo utang sebesar Rp27,79 miliar lebih belum dilengkapi informasi yang memadai mengenai identitas pihak yang memiliki hak tagih.
“Tidak terdapat data dan dokumen yang memuat daftar rinci nama pihak ketiga, nomor kontrak atau SPK, maupun uraian transaksi yang menjadi dasar atas pengakuan utang tersebut,” ujar Jackson.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar pencatatan utang, pihak yang memiliki hak tagih, serta mekanisme penyelesaiannya.
“Yang menjadi pertanyaan kami sederhana, saldo utang sebesar Rp27 miliar lebih ini kepada siapa? Siapa krediturnya? Apa dasar transaksinya? Dokumennya harus dibuka dan diverifikasi,” tegasnya.
Pekerjaan Disebut Rampung, Tetapi Pembayaran Belum Dilakukan
Jackson mengatakan, berdasarkan data yang ditelaah LIN, terdapat pekerjaan fisik pada Tahun Anggaran 2024 yang disebut telah selesai 100 persen dan telah dilengkapi dokumen administrasi pekerjaan.
Dokumen tersebut antara lain kontrak dan addendum, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP), Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Sementara (PHO), Berita Acara Pembayaran (BAP), serta invoice atau surat penagihan dari penyedia.

Namun, menurut Jackson, hingga akhir Tahun Anggaran 2024 pembayaran atas sejumlah pekerjaan tersebut belum dilakukan.
“Kalau pekerjaan memang telah selesai 100 persen dan dokumen pendukungnya lengkap, maka harus jelas mengapa sampai akhir tahun belum dibayarkan. Bagaimana pencatatannya sebagai utang? Siapa penyedianya? Dan apa dasar pembayaran pada tahun berikutnya?” katanya.
LIN DPD Papua Barat Daya meminta persoalan tersebut tidak hanya dipandang sebagai persoalan administratif, tetapi perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan seluruh tahapan pengelolaan keuangan telah sesuai ketentuan.
Selisih Klaim BPJS dan Tarif RSUD Capai Rp4,27 Miliar
Selain saldo utang pemerintah daerah, LIN DPD Papua Barat Daya juga menyoroti pengelolaan klaim pelayanan JKN pada RSUD Scholoo Keyen.

Jackson menyebut pihaknya menemukan perbedaan nilai antara klaim BPJS Kesehatan dengan nilai tarif yang tercatat pada RSUD Scholoo Keyen.
Berdasarkan data yang disebut diperoleh LIN, pada Tahun 2024:
- Total klaim BPJS Kesehatan: Rp6.245.908.100
- Total tarif RSUD Scholoo Keyen: Rp10.516.379.999
- Selisih: Rp4.270.471.899
Sementara periode Januari hingga Juni 2025:
- Total klaim BPJS Kesehatan: Rp2.067.146.300
- Total tarif RSUD Scholoo Keyen: Rp3.569.202.732
- Selisih: Rp1.502.056.432
Jackson menegaskan bahwa selisih tersebut belum dapat langsung dikategorikan sebagai kerugian negara ataupun tindak pidana.
Namun, menurutnya, angka tersebut cukup signifikan sehingga layak mendapatkan penjelasan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami tidak mengatakan selisih tersebut otomatis merupakan kerugian negara. Tetapi angka yang cukup besar harus dijelaskan. Apa penyebab perbedaannya? Apakah karena metode tarif, paket INA-CBG, komponen pelayanan, atau terdapat persoalan lain? Semua harus dibuka berdasarkan dokumen,” jelas Jackson.
Menurutnya, transparansi sangat penting karena pelayanan kesehatan tersebut berkaitan langsung dengan anggaran publik dan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Perubahan DPPA RSUD Scholoo Keyen Dipertanyakan
Sorotan LIN DPD Papua Barat Daya juga diarahkan pada dokumen DPPA RSUD Scholoo Keyen Tahun Anggaran 2025.
Jackson menyebut terdapat sejumlah pos belanja modal yang menurut hasil telaah pihaknya muncul setelah perubahan dokumen DPPA.
Pos tersebut antara lain:
Belanja Modal sebesar Rp7.218.853.711,00, yang terdiri dari:
- Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp6.515.199.000,00
- Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp703.654.711,00
Jackson mempertanyakan dasar perubahan tersebut karena menurut data yang dimiliki LIN, pos-pos tersebut tidak tercantum dalam dokumen sebelumnya dan kemudian muncul dalam dokumen perubahan.
“Kami mempertanyakan dasar perubahan anggaran tersebut. Apa kebutuhan riilnya? Apa perencanaannya? Apa dokumen pendukungnya? Dari mana sumber penambahannya? Dan bagaimana proses perubahan tersebut dilakukan?” ujar Jackson.
Ia meminta aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi bahwa perubahan anggaran tersebut tidak sesuai dengan prosedur.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum ada pemeriksaan. Tetapi justru karena ada perubahan yang nilainya cukup besar, maka harus diperiksa. Jangan sampai perubahan anggaran menjadi ruang yang tidak transparan,” tegasnya.
Utang BLUD Bertambah, LIN Pertanyakan Efektivitas Pengelolaan RSUD
Jackson juga mempertanyakan kondisi utang BLUD RSUD Scholoo Keyen yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian serius.
Menurut dia, apabila pembiayaan pelayanan kesehatan terus berjalan tetapi kewajiban BLUD juga meningkat, maka harus dilakukan evaluasi terhadap efektivitas pengelolaan keuangan rumah sakit.
“Kami mempertanyakan kenapa utang BLUD terus bertambah. Apakah karena pendapatan rumah sakit tidak mampu menutup biaya operasional? Apakah terdapat persoalan dalam pengelolaan klaim? Atau ada faktor lain? Ini harus dibedah berdasarkan data,” katanya.
LIN DPD Papua Barat Daya juga menyinggung adanya persoalan terkait obat-obatan, BMHP dan reagen yang disebut menjadi bagian dari hasil pemeriksaan.
Menurut Jackson, seluruh persoalan tersebut harus dilihat secara komprehensif, bukan secara terpisah.
“Kalau ada temuan mengenai obat-obatan, BMHP, reagen, utang BLUD, selisih klaim dan perubahan anggaran, semuanya harus diperiksa satu per satu. Kami ingin mengetahui akar persoalannya,” ujarnya.
LIN: Jangan Sampai APBD Menjadi Ruang Gelap
Jackson menegaskan bahwa fungsi LIN sebagai lembaga kontrol sosial adalah memastikan penggunaan uang negara dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menekankan, keberadaan temuan atau selisih dalam dokumen pemeriksaan tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana, tetapi merupakan dasar penting untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih mendalam.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Tetapi kami juga tidak boleh diam ketika menemukan angka dan dokumen yang menurut kami perlu dijelaskan,” kata Jackson.
Menurutnya, prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan.

Pengelolaan keuangan daerah pada prinsipnya harus dilaksanakan secara tertib, taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.
Jika dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan adanya perbuatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah atau memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka penanganannya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara aspek pengelolaan keuangan daerah mengacu antara lain pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Sudah Konfirmasi, Belum Ada Tanggapan
Jackson mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, khususnya mengenai persoalan yang menjadi perhatian LIN.

Menurutnya, konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada Kabid Keuangan RSUD Scholoo Keyen.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Jackson mengaku belum memperoleh jawaban.
“Kami sudah melakukan konfirmasi. Sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan. Bahkan kami menduga nomor kami telah diblokir. Tetapi kami tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak RSUD dan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan untuk memberikan klarifikasi,” ungkapnya.
LIN Akan Bawa Dokumen ke Aparat Penegak Hukum
Jackson menegaskan LIN DPD Papua Barat Daya akan mengumpulkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan persoalan tersebut sebelum menentukan langkah hukum.

Dokumen yang akan dihimpun antara lain LHP BPK, LHPK, dokumen DPPA, dokumen penganggaran, dokumen klaim BPJS, serta dokumen pendukung lainnya.
“Kami akan rangkum seluruh data. Kalau setelah kami telaah ditemukan indikasi yang memang perlu ditindaklanjuti secara hukum, kami akan menyerahkan dokumen tersebut kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
LIN DPD Papua Barat Daya menyatakan dokumen tersebut rencananya akan disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Sorong, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kejaksaan Agung RI, dan apabila berdasarkan hasil telaah terdapat kewenangan serta alasan hukum yang relevan, akan diteruskan kepada KPK.
“Kami tidak akan berhenti pada pemberitaan. Kami akan kawal dokumennya. Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan dan dibuktikan. Tetapi kalau ada penyimpangan, kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional dan independen,” pungkas Jackson.
Ruang Klarifikasi Terbuka
LIN DPD Papua Barat Daya menegaskan seluruh sorotan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik.
Redaksi menempatkan seluruh dugaan sebagai hal yang masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian. Sampai berita ini diterbitkan, belum ada kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi maupun kerugian negara atas angka-angka yang disoroti.
Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dan manajemen RSUD Scholoo Keyen memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan atas seluruh persoalan yang disampaikan LIN DPD Papua Barat Daya.
📚 Artikel Terkait:








Рассмотрите возможность контракт вс рф для получения подробной информации о службе по контракту.
Контрактная служба предоставляет возможность учиться и расти в профессиональном плане.