BOLAANG MONGONDOW – Gelombang penolakan terhadap kepemimpinan Sangadi Desa Konarom Barat, Kecamatan Dumoga Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow, mencapai puncaknya. Puluhan warga melakukan aksi penyegelan Kantor Desa pada dini hari sebagai bentuk protes atas kepemimpinan Sangadi Risto Mamonto yang dinilai telah kehilangan kepercayaan masyarakat.
Aksi penyegelan tersebut merupakan akumulasi kekecewaan warga terhadap berbagai persoalan yang dinilai belum memperoleh penyelesaian yang memadai. Masyarakat menilai keputusan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow terkait dugaan pelanggaran moral yang sebelumnya disampaikan melalui Camat tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap situasi di desa.
Menurut sejumlah warga, setelah keputusan tersebut dibacakan, Sangadi Risto Mamonto masih menunjukkan sikap yang dinilai tidak mencerminkan etika seorang kepala desa. Dalam beberapa kesempatan menyampaikan sambutan di hadapan masyarakat, ia disebut masih melontarkan pernyataan yang dianggap bernada sindiran, memprovokasi, hingga mengeluarkan ucapan yang dinilai tidak pantas oleh sebagian warga.
Situasi tersebut memicu meningkatnya ketegangan di tengah masyarakat. Warga menilai persoalan yang terjadi telah berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap pemerintahan desa sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas pemerintahan serta pelayanan publik kepada masyarakat.
Sejumlah tokoh masyarakat menyatakan bahwa mereka tidak lagi menginginkan Sangadi Risto Mamonto memimpin Desa Konarom Barat dan mendesak Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow segera mengambil langkah tegas guna mengakhiri konflik yang berkepanjangan.
Tidak hanya persoalan dugaan pelanggaran moral, warga juga mengungkapkan adanya laporan resmi yang telah disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) pada 27 Juli 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengangkatan dua perangkat desa yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, masyarakat meminta aparat pengawas pemerintah daerah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses pengangkatan perangkat desa tersebut. Warga menilai apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Selain aspek administrasi, masyarakat juga meminta agar dilakukan audit terhadap penggunaan anggaran yang berkaitan dengan dugaan pengangkatan perangkat desa tersebut apabila ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara.
Dalam aksi penyegelan kantor desa, warga turut mendesak Inspektorat, Dinas PMD, serta Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow untuk tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif semata. Mereka meminta seluruh laporan yang telah masuk diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Warga juga berharap Bupati Bolaang Mongondow turun langsung mengevaluasi kondisi pemerintahan Desa Konarom Barat guna mencegah konflik sosial yang lebih luas sekaligus memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal.
Pengamat tata kelola pemerintahan desa menilai bahwa setiap dugaan pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan perlu dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan resmi oleh aparat yang berwenang. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Sangadi Risto Mamonto, Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow, maupun Dinas PMD Kabupaten Bolaang Mongondow belum memberikan keterangan resmi terkait aksi penyegelan kantor desa maupun berbagai dugaan yang disampaikan masyarakat.
Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang seluas-luasnya bagi Sangadi Risto Mamonto, Inspektorat, Dinas PMD, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, atau tanggapan resmi sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.







Response (1)