MANADO – Klarifikasi yang disampaikan pihak owner Kawasan Megamas terkait kebakaran Mega Mall yang menewaskan seorang karyawan mendapat tanggapan dari Lembaga Swadaya <a href="https://suarainvestigasinegara.com/aliansi-masyarakat-sulut-peduli-hukum-bersama-gti-dan-lin-perkuat-sinergitas-dengan-polda-sulut-dan-bea-cukai”>Masyarakat Garda Timur Indonesia (LSM GTI) serta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Investigasi Negara (LIN). Kedua lembaga menegaskan bahwa upaya pemberian kompensasi kepada keluarga korban tidak menghapus proses hukum apabila penyidikan nantinya menemukan adanya unsur kelalaian.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Selasa, 28 Juli 2026, di kawasan Ayam Penyet Bitung, Manado, Owner Kawasan Megamas, Amelia, menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya telah berupaya maksimal menangani dampak insiden tersebut.
Menurut Amelia, berbagai langkah telah dilakukan mulai dari memberikan kompensasi kepada keluarga korban, melakukan berbagai perbaikan fasilitas, hingga memperkuat penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Sejak awal kami sudah melakukan upaya terbaik, termasuk memberikan kompensasi kepada pihak keluarga korban, melakukan berbagai perbaikan serta penerapan K3. Saat kebakaran terjadi saya juga berada di lokasi dan meminta seluruh karyawan segera turun serta tidak kembali ke lantai atas karena api sudah semakin membesar,” ujarnya.
Ia juga mengaku sangat terpukul atas meninggalnya salah satu karyawan yang selama ini dinilai memiliki dedikasi tinggi.
“Tidak ada seorang pun yang menginginkan kejadian ini. Saya sangat sedih karena kehilangan salah satu karyawan terbaik kami. Kami sudah melakukan setiap upaya yang bisa kami lakukan,” tambahnya.
Menanggapi klarifikasi tersebut, Ketua Umum LSM GTI, Fikri Alkatiri, menegaskan bahwa pemberian santunan maupun kompensasi kepada keluarga korban merupakan kewajiban moral pihak pengelola. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana apabila hasil penyidikan nantinya menemukan adanya unsur kelalaian.
GTI mempertanyakan sejauh mana penerapan sistem K3 benar-benar dilaksanakan di kawasan Mega Mall. Menurutnya, apabila seluruh standar keselamatan diterapkan secara optimal, potensi jatuhnya korban jiwa seharusnya dapat diminimalkan.
Selain itu, GTI meminta penyidik mendalami dugaan tidak berfungsinya atau tidak tersedianya perangkat deteksi asap (smoke detector), sistem proteksi kebakaran, jalur evakuasi, hingga pelaksanaan pelatihan tanggap darurat bagi karyawan. Seluruh dugaan tersebut, menurut GTI, harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang profesional dan ilmiah.
GTI mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara melalui Polresta Manado agar mempercepat penyidikan secara objektif, transparan, dan bebas intervensi.
“Jangan berlindung di balik istilah musibah apabila terdapat kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu. Penegakan hukum tidak boleh lamban dan tidak boleh tunduk pada kepentingan apa pun,” tegas Fikri Alkatiri.
GTI juga mempertanyakan perkembangan penanganan perkara setelah garis polisi di lokasi kebakaran telah dicabut. Menurut mereka, pencabutan garis polisi bukan berarti proses hukum telah selesai, melainkan penyidikan harus tetap berjalan hingga tuntas.
Sebagai bentuk kontrol sosial, LSM GTI akan menggelar aksi unjuk rasa pada Sabtu, 1 Agustus 2026, yang dipimpin Ketua DPD GTI Kota Manado, Alvian Lumombo. Aksi tersebut bertujuan mendesak aparat penegak hukum membuka perkembangan penyidikan kepada publik serta segera menetapkan tersangka apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum.
Sementara itu, Humas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Investigasi Negara (LIN), Yasir Arafat Lestaluhu, turut mengkritik keras lambannya perkembangan penanganan perkara kebakaran Mega Mall Manado.
Menurut Yasir, masyarakat hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penyidikan sehingga diperlukan pengawasan langsung dari Kepolisian Daerah Sulawesi Utara.
“Kami meminta Polda Sulut turun tangan mengawasi dan memastikan proses penyidikan berjalan profesional, objektif, dan transparan. Kami menilai penanganan perkara ini belum menunjukkan perkembangan yang memberikan kepastian hukum kepada masyarakat maupun keluarga korban,” ujar Yasir.
Yasir juga menyatakan bahwa apabila nantinya Polresta Manado dinilai tidak mampu menyelesaikan perkara tersebut sesuai mekanisme dan hasil evaluasi internal Polri, maka pimpinan berwenang perlu melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran yang menangani perkara.
“Apabila memang Polresta Manado nantinya dinilai tidak mampu menangani kasus ini secara profesional dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab apabila alat bukti telah terpenuhi, maka Kapolresta patut dievaluasi sesuai mekanisme yang berlaku. Jangan sampai kasus yang merenggut korban jiwa ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum,” tegas Yasir.
LSM GTI dan DPP LIN sama-sama menegaskan bahwa penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk mendalami dugaan kelalaian terhadap sistem keselamatan gedung, penerapan K3, fungsi smoke detector, jalur evakuasi, hingga sistem proteksi kebakaran.
Apabila hasil penyidikan membuktikan adanya unsur kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia, maka ketentuan Pasal 359 KUHP maupun Pasal 360 KUHP harus diterapkan sesuai fakta, alat bukti, dan proses pembuktian hukum yang berlaku.
Adapun tuntutan LSM GTI meliputi:
– Mendesak Polresta Manado mengusut tuntas dugaan kelalaian yang menyebabkan korban jiwa.
– Mendalami seluruh sistem keselamatan gedung, termasuk dugaan tidak berfungsinya smoke detector, jalur evakuasi, sistem proteksi kebakaran, dan penerapan K3 apabila terbukti dalam penyidikan.
– Segera menetapkan tersangka apabila alat bukti telah memenuhi syarat hukum.
– Menjamin proses penyidikan berlangsung profesional, transparan, akuntabel, dan bebas intervensi.
– Memeriksa pihak Dinas Ketenagakerjaan terkait dugaan kejanggalan dalam pengawasan penerapan K3 apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang mendukung.
LSM GTI dan DPP LIN berharap proses penegakan hukum berjalan secara terbuka sehingga memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban, masyarakat, dan seluruh pihak yang berkepentingan.
- Kuasa Hukum PBH-LIN Soroti Penolakan Perubahan Gugatan di PN Sungguminasa, Siap Tempuh Jalur Komisi Yudisial
- Wartawan 7 Portal Media Terintegrasi Dukung Kinerja Kapolres Bangka Barat dalam Menjaga Kamtibmas
- Diduga Fani Lendeng Lakukan Aktivitas PETI di Tobogon Modayag, Warga Desak Aparat Selidiki Dugaan Penggunaan Sianida







Responses (2)