Tuban — Gelombang kritik semakin membesar dan tidak bisa lagi dibendung. Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Tuban, Anton, bersama jajarannya dan didampingi langsung oleh Ketua Umum LIN R.I Wiratmoko, kembali menyorot keras kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tuban yang dinilai tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal.
Surat audiensi resmi pun dilayangkan, bukan sekadar formalitas, tetapi untuk meminta pertanggungjawaban langsung dari DLH Tuban yang selama ini terkesan lebih banyak diam daripada bertindak.
Anton menyebut, maraknya tambang ilegal yang terus tumbuh seperti jamur di musim hujan adalah bukti paling telanjang bahwa mekanisme pengawasan DLH longgar atau tidak berjalan sama sekali.
“Jangan-jangan, DLH hanya berfungsi di ruang rapat, bukan di lapangan. Jika pengawasan benar dilakukan, bagaimana mungkin tambang ilegal bisa beroperasi bebas hingga merusak lingkungan parah seperti sekarang?” tegas Anton.
Wiratmoko: “Ketika Masyarakat Menjerit, DLH Justru Sunyi. Ini Bukan Sekadar Kelalaian — Ini Kegagalan Sistemik.”
Ketua Umum LIN, Wiratmoko, menyampaikan kritik yang lebih keras. Ia menilai bahwa kebisuan DLH Tuban atas kerusakan lingkungan yang terjadi bukan sekadar lambatnya respons, tetapi merupakan indikasi adanya kegagalan sistem pengawasan yang akut.
“Bukti kerusakan lingkungan sudah ada, laporan masyarakat banyak, aktivitas ilegal terlihat jelas, tapi tindakan nyata dari DLH? Hampir tidak terdengar,” ujarnya.
Wiratmoko menegaskan bahwa DLH tidak bisa berlindung hanya dengan laporan administrasi yang rapi, sementara di lapangan tambang ilegal mengobrak-abrik ekosistem dan hak hidup masyarakat.
Kasus Ngandong & Klumpit: Luka Terbuka Akibat Pembiaran
LIN mengungkapkan bahwa apa yang terjadi di Ngandong (Grabagan) dan Klumpit (Soko) bukan lagi insiden biasa, tetapi luka panjang akibat rangkaian pembiaran.
- Tanah warga rusak
- Jalur air terganggu
- Lahan pertanian hancur
- Akses jalan desa rusak berat
- Warga hidup dalam ketakutan longsor dan kerusakan jangka panjang
Kerusakan ini tidak mungkin terjadi tanpa durasi panjang. Artinya, pengawasan tidak berjalan sejak awal.
“Ini bukan hanya soal pelaku tambang ilegal, tetapi soal siapa yang seharusnya mengawasi namun gagal total melaksanakan tugasnya,” kata Anton.
Tambang Ilegal Adalah Kejahatan: Pelaku, Pembantu, dan Pembiarnya Sama-Sama Bisa Masuk Penjara
LIN kembali menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal mempunyai konsekuensi hukum berat, dan siapapun yang terlibat — termasuk oknum yang membiarkan — terancam pidana.
UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020)
Pasal 158
→ Penambangan tanpa izin
→ 5 tahun penjara & denda Rp 100 miliar
Pasal 161
→ Pihak yang membantu, memfasilitasi, melindungi, atau melakukan pembiaran
→ Dipidana setara pelaku utama
UU Lingkungan Hidup (UU 32/2009)
Pasal 98
→ Perusakan lingkungan serius
→ 3–10 tahun penjara & denda Rp 3–10 miliar
Pasal 109
→ Kegiatan tanpa izin lingkungan
→ 1 tahun penjara & denda Rp 1 miliar
KUHP — Penyalahgunaan Wewenang
Pasal 421 KUHP
→ Pejabat yang menyalahgunakan kewenangan atau membiarkan kejahatan
→ Hukuman hingga 5 tahun penjara
LIN: “Kami Tidak Akan Mundur — Semua Pihak yang Terlibat atau Membiarkan Akan Kami Kawal Sampai Pertanggungjawaban Hukum Terungkap”
Anton dan Wiratmoko sepakat bahwa Lembaga Investigasi Negara tidak akan berhenti sampai:
- DLH Tuban membuka data pengawasan secara transparan,
- Ada tindakan tegas terhadap tambang ilegal,
- APH masuk menangani dugaan kejahatan lingkungan, dan
- Masyarakat mendapatkan kepastian bahwa lingkungan mereka tidak dibiarkan dimakan mafia tambang.
“Tuban bukan lahan bebas untuk para perusak lingkungan. DLH harus berubah atau publik akan terus mempertanyakan integritas mereka,” tegas Wiratmoko.
LIN juga mengajak masyarakat untuk selalu melapor jika melihat aktivitas tambang ilegal, karena kerusakan ini berdampak langsung pada generasi mendatang.
