SORONG, PAPUA BARAT DAYA — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Papua Barat Daya mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong dalam mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait belanja barang dan jasa penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2023.
Perkara tersebut menjadi perhatian publik setelah Kejari Sorong melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Sorong Selatan, Samsudin Anggiluli, yang dalam pemeriksaan tersebut disebut berstatus sebagai saksi. Sebelumnya, Kejari Sorong juga telah memeriksa sekitar 30 saksi untuk mendalami perkara tersebut.

Namun, setelah rangkaian pemeriksaan dilakukan, hingga saat ini belum terdapat informasi resmi yang menunjukkan adanya penetapan tersangka dalam perkara dugaan tipikor dana operasional tersebut.
Kondisi inilah yang kini menjadi perhatian DPD LIN Papua Barat Daya. LIN menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mendahului kewenangan aparat penegak hukum maupun menyimpulkan kesalahan pihak tertentu. Sebaliknya, LIN meminta agar perkembangan status perkara disampaikan secara jelas kepada publik sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua DPD LIN Papua Barat Daya, Jackson Sambow, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati. Namun, masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan oleh aparat penegak hukum.
“Kami menghargai proses hukum yang sedang dilakukan Kejari Sorong. Tetapi sampai saat ini, berdasarkan informasi resmi yang tersedia, belum ada penetapan tersangka yang diumumkan dalam perkara ini. Karena itu, kami meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganannya, bukan untuk mendahului proses hukum, tetapi sebagai bentuk kontrol sosial,” ujar Jackson.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Sorong, Wilki H. Rabeta, menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan informasi apabila terdapat perkembangan lebih lanjut. Ketika ditanya mengenai rencana pemeriksaan terhadap mantan Wakil Bupati Sorong Selatan, pihak Kejari juga menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut direncanakan berlangsung pada pekan berikutnya.

Dengan demikian, status hukum para pihak harus tetap dipandang sesuai dengan keterangan resmi aparat penegak hukum. Pemeriksaan sebagai saksi tidak dapat diartikan sebagai penetapan tersangka, dan belum adanya penetapan tersangka juga tidak dapat diartikan bahwa suatu dugaan perkara telah dihentikan.
LIN Siap Surati Kejati Papua Barat
DPD LIN Papua Barat Daya menyatakan akan mengambil langkah kelembagaan apabila perkembangan perkara tersebut belum mendapatkan penjelasan yang memadai.

LIN PBD berencana menyurati Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan dugaan tipikor dana operasional Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2023.
Selain itu, LIN PBD juga akan berkoordinasi dengan DPP LIN di Jakarta untuk mempertanyakan perkembangan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sesuai mekanisme kelembagaan yang berlaku.
Langkah tersebut, kata LIN, bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses penyelidikan maupun penyidikan. LIN menempatkannya sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya mendorong transparansi penegakan hukum.
“Kami tidak mengatakan ada permainan dan tidak menuduh siapa pun. Itu bukan kewenangan kami. Yang kami pertanyakan adalah perkembangan perkara dan kepastian informasi hukumnya. Kalau memang masih dalam proses, sampaikan bahwa masih dalam proses. Kalau sudah ada peningkatan status perkara, sampaikan sesuai ketentuan. Publik membutuhkan kepastian informasi,” tegas Jackson.
Publik Menunggu Kepastian
Dugaan perkara ini berkaitan dengan anggaran penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah Sorong Selatan Tahun Anggaran 2023. Dalam pemberitaan sebelumnya, nilai pagu belanja barang dan jasa penunjang operasional yang melekat pada Sekretariat Daerah Sorong Selatan disebut mencapai sekitar Rp9 miliar, sementara realisasi PAD tahun tersebut disebut berada di kisaran Rp29 miliar. Angka dan penggunaannya menjadi bagian yang perlu didalami melalui proses hukum.

LIN PBD menilai, yang paling penting saat ini adalah memastikan seluruh proses berjalan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dokumen anggaran, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak boleh ada vonis sebelum proses hukum selesai, tetapi juga tidak boleh ada ketidakjelasan informasi mengenai perkembangan sebuah perkara yang telah menjadi perhatian publik.
DPD LIN Papua Barat Daya menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan DPP LIN di Jakarta apabila diperlukan untuk meminta penjelasan kepada institusi penegak hukum pada tingkat yang lebih tinggi.
Sampai ada keputusan resmi dari aparat penegak hukum, seluruh pihak yang telah diperiksa tetap harus ditempatkan sesuai status hukumnya masing-masing dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
LIN PBD menunggu langkah berikutnya dari Kejari Sorong. Publik pun menunggu: apakah perkara ini akan berlanjut ke tahap penetapan tersangka, atau terdapat kesimpulan hukum lain berdasarkan hasil pendalaman penyidik

