News  

Jalan Baru Sudah Retak, Proyek Rp152 Miliar Lebih Disorot! Dugaan Tak Sesuai Spesifikasi, Kementerian PU Didesak Audit Total dan Copot Kasatker–PPK Jika Terbukti Bersalah

SULAWESI UTARAProyek preservasi Jalan Nasional ruas Maelang – Batas Kabupaten Bolaang Mongondow/Bolaang Mongondow Utara – Biontong – Atinggola senilai Rp152.129.949.000 kembali menjadi sorotan tajam. Berbagai temuan di lapangan memunculkan dugaan bahwa sebagian pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.

Proyek yang didanai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2022–2024 tersebut tercatat dengan Nomor Kontrak HK.02.01.Bb.15.7.3/1246 dan memiliki masa pelaksanaan selama 600 hari kalender.

Paket pekerjaan dilaksanakan oleh PT Margahasta Citramukti, dengan pengawasan oleh PT Virama Karya (Persero) Cabang Makassar, PT Celebes Pratama Konsultan, serta PT Formasiempat Polaselaras Konsultan (KSO).

Namun, berdasarkan hasil pemantauan di sejumlah titik, mulai dari Poigar, Lolak–Bolsel, Bolsel–Batas Gorontalo, Bolsel–Bolmut, Boltim–Mitra, Modayag–Moat hingga Bolsel–Kotamobagu, ditemukan sejumlah kondisi yang dinilai layak menjadi perhatian aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Drainase Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Hasil penelusuran menunjukkan adanya dugaan pekerjaan drainase yang tidak menggunakan pondasi sebagaimana mestinya. Selain itu, batu-batu berukuran besar terlihat masih berada di dalam saluran drainase sehingga berpotensi menghambat aliran air.

Tak hanya itu, rabat beton pada bahu jalan di sejumlah lokasi terlihat lebih tinggi sekitar 10 sentimeter dibanding badan jalan. Secara teknis kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu sistem pembuangan air, mempercepat kerusakan konstruksi jalan, hingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Apabila temuan tersebut benar dan tidak sesuai dokumen kontrak maupun spesifikasi teknis, maka kondisi itu berpotensi menimbulkan kerugian negara serta mengurangi umur layanan infrastruktur yang dibangun menggunakan uang rakyat.

Baru Selesai, Jalan Sudah Retak

Yang paling menjadi perhatian publik ialah munculnya retak buaya (alligator cracking) dan permukaan jalan yang bergelombang pada sejumlah ruas, padahal proyek tersebut baru dinyatakan selesai pada tahun 2024.

Kerusakan dini pada proyek bernilai lebih dari Rp152 miliar itu memunculkan pertanyaan serius mengenai mutu pelaksanaan pekerjaan, kualitas material yang digunakan, hingga efektivitas pengawasan selama proses konstruksi berlangsung.

Para pemerhati infrastruktur menilai kerusakan yang muncul dalam waktu relatif singkat patut diuji melalui audit teknis independen agar penyebabnya dapat diketahui secara ilmiah.

Papan Proyek Dinilai Tidak Transparan

Sorotan juga diarahkan pada papan informasi proyek yang disebut tidak mencantumkan identitas konsultan pengawas.

Padahal keterbukaan informasi merupakan bagian dari prinsip transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah agar masyarakat mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut.

Belum Lama Selesai, Tahun 2026 Muncul Lagi Anggaran Rp27,6 Miliar

Publik semakin mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran setelah diketahui bahwa ruas jalan yang sama kembali memperoleh alokasi dana pada Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, pekerjaan lanjutan tercatat melalui Nomor Kontrak HK.02.01-BPJN 16.7.3/150 tanggal 4 Februari 2026 dengan nilai Rp27.672.291.000, yang dikerjakan oleh PT Gading Murni Perkasa.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

Mengapa ruas jalan yang baru selesai dikerjakan pada tahun 2024 kembali membutuhkan anggaran puluhan miliar rupiah hanya dalam waktu yang relatif singkat?

Apakah kerusakan tersebut disebabkan faktor teknis, mutu pekerjaan, kegagalan konstruksi, atau terdapat faktor lain yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi?

Publik Minta Audit Investigatif Menyeluruh

Atas berbagai temuan tersebut, masyarakat mendesak Kementerian Pekerjaan Umum, Inspektorat Jenderal Kementerian PU, BPK, BPKP, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh.

Audit diminta meliputi:

  • Pemeriksaan fisik seluruh ruas pekerjaan;
  • Pengujian kepadatan konstruksi;
  • Pengujian mutu dan ketebalan lapisan aspal;
  • Pengujian kualitas agregat;
  • Pemeriksaan komposisi campuran material;
  • Pengujian tekstur serta kekerasan permukaan jalan;
  • Verifikasi volume pekerjaan terhadap dokumen kontrak;
  • Pemeriksaan administrasi, pembayaran, dan pelaksanaan kontrak.

Menurut masyarakat, audit menyeluruh diperlukan agar dapat dipastikan apakah seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, gambar kerja, dan ketentuan kontrak.

Kasatker dan PPK Diminta Dievaluasi

Masyarakat juga meminta Kementerian PU melakukan evaluasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut, termasuk Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Apabila hasil audit maupun proses hukum nantinya membuktikan adanya pelanggaran kontrak, penyimpangan prosedur, atau kerugian keuangan negara, masyarakat mendesak agar pejabat yang bertanggung jawab diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencopotan dari jabatannya.

Kontraktor Diminta Diberi Sanksi Bila Terbukti Melanggar

Selain itu, masyarakat meminta agar PT Margahasta Citramukti dikenai sanksi administratif apabila melalui proses pemeriksaan resmi terbukti melakukan wanprestasi, pelanggaran kontrak, atau pelanggaran lain yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sanksi yang diminta termasuk kemungkinan pencantuman perusahaan ke dalam daftar hitam (blacklist) sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh dugaan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum. Penilaian akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran menjadi kewenangan aparat pengawas dan aparat penegak hukum berdasarkan hasil audit teknis, pemeriksaan administrasi, serta proses hukum yang berlaku.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara, Kasatker, PPK, PT Margahasta Citramukti, PT Virama Karya (Persero), PT Celebes Pratama Konsultan, PT Formasiempat Polaselaras Konsultan (KSO), maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila klarifikasi diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

Responses (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *