Minahasa Tenggara – Dugaan praktik penyimpangan dalam penanganan kasus peredaran solar ilegal di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, memicu sorotan tajam publik. Kasus yang bergulir sejak Oktober 2025 ini kini mencuat sebagai polemik serius yang menyeret nama sejumlah oknum aparat penegak hukum.
Peristiwa bermula pada 3 Oktober 2025, saat seorang warga bernama Lisa Panambunan bersama suaminya diamankan sekitar pukul 23.00 WITA. Pasangan tersebut diketahui membawa sekitar 1 ton bahan bakar jenis solar yang dibeli dari penjual eceran di wilayah Minahasa Selatan.
Namun, dalam proses penanganannya, korban mengaku terdapat sejumlah kejanggalan. Kendaraan, STNK, hingga telepon genggam milik korban disebut langsung diamankan tanpa disertai dokumen resmi seperti surat penangkapan maupun penahanan.
Hingga kini, korban menyatakan tidak pernah menerima dokumen sah terkait status hukum mereka.
Dugaan Permintaan Uang Mencuat
Memasuki Februari 2026, korban mengaku kembali dipanggil ke Polsek Ratatotok dan bertemu dengan penyidik dari Polres Minahasa Tenggara. Dalam pertemuan tersebut, korban mengaku mendapat pertanyaan bernada tekanan terkait kemampuan memberikan sejumlah uang.
Korban menyebut sempat menyanggupi angka Rp15 juta. Keesokan harinya, saat mendatangi Polres Mitra, korban mengaku bertemu dengan mantan Kanit Reskrim yang dikenal dengan panggilan “Jeter”.
Dalam percakapan tersebut, menurut pengakuan korban, oknum tersebut menyampaikan bahwa situasi sudah “aman” dan meminta korban menunggu komunikasi lanjutan.
Beberapa hari kemudian, korban kembali dihubungi dengan alasan akan dilakukan gelar perkara, meskipun menurutnya proses tersebut sebelumnya telah dilakukan. Hal ini memunculkan dugaan adanya ketidakwajaran dalam proses hukum.
Aliran Dana Diduga Berulang
Tak hanya itu, korban juga mengungkap bahwa sebelumnya telah beberapa kali dimintai uang oleh oknum yang sama dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp5 juta, dengan dalih kebutuhan kegiatan internal.
Pengakuan ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik pemerasan dalam penanganan perkara tersebut.
Dugaan Tebang Pilih Penindakan
Sorotan lain muncul dari dugaan perlakuan berbeda terhadap pihak lain dalam kasus serupa. Sejumlah kendaraan lain yang turut diamankan dalam operasi disebut-sebut dilepaskan tanpa proses hukum yang jelas.
Bahkan, terdapat dugaan kendaraan milik oknum tertentu yang membawa muatan solar ilegal tidak diproses sebagaimana mestinya.
Sementara itu, korban hingga kini mengaku telah lebih dari enam bulan tanpa kejelasan status hukum, memunculkan dugaan kuat adanya praktik tebang pilih dalam penegakan hukum.
Aktivis & Tokoh Nasional Angkat Bicara
Ketua LIDIK KRIMSUS RI Sulawesi Utara, Hendra Tololiu, menilai kasus ini mengindikasikan adanya praktik yang mencederai hukum.
“Tidak ada surat resmi, ada dugaan permintaan uang, serta indikasi tebang pilih. Ini harus diusut tuntas,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, juga menyampaikan kecaman keras.
Ia menilai jika dugaan tersebut benar, maka telah terjadi pelanggaran serius terhadap hukum dan kode etik kepolisian.
“Ini sangat mencoreng institusi Polri. Jika terbukti, maka ini pelanggaran berat,” ujarnya.
Wilson secara tegas meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk segera turun tangan.
“Saya mendesak Propam Mabes Polri mencopot Kapolres Mitra, Kasat Reskrim, serta oknum yang terlibat. Jangan ada pembiaran terhadap pelanggaran,” tegasnya.
Potensi Pelanggaran Hukum
Kasus ini diduga berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
- Pasal 368 KUHP tentang dugaan pemerasan
- Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penyalahgunaan wewenang
- Kode Etik Profesi Polri
Selain itu, praktik distribusi BBM ilegal juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Migas.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Polres Minahasa Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang mencuat di tengah masyarakat.
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum, khususnya dari internal kepolisian, guna memastikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini.

