Bolaang Mongondow Timur – Nama RS alias Rahman, yang disebut sebagai salah satu anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), kini menjadi sorotan publik. Ia diduga kuat berada di balik aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di wilayah Kotabunan, tepatnya di lokasi Benteng.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan menyebutkan, aktivitas tromol yang diduga dikendalikan oleh RS mampu menghasilkan 12 hingga 15 kilogram emas dalam satu kali proses pengolahan. Jika dikalkulasikan dengan harga emas saat ini, nilainya bisa mencapai miliaran rupiah hanya dalam satu siklus produksi.
Ironisnya, sosok yang diduga terlibat bukanlah orang biasa, melainkan wakil rakyat yang seharusnya mengawasi jalannya pemerintahan dan menegakkan kepatuhan terhadap Undang-Undang Minerba, bukan justru diduga melanggarnya.
Dugaan Pelanggaran Berat
Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Belum lagi potensi pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup apabila terbukti terjadi kerusakan ekologis.
Jika dugaan ini benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan tindak pidana serius yang mencederai kepercayaan publik.
Publik Pertanyakan Nyali Aparat
Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Aktivitas dengan hasil belasan kilogram per proses bukanlah skala kecil. Mustahil pergerakan alat, material, dan distribusi hasil tidak terpantau.
Apakah hukum akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas?
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi Polres Boltim, Polda, hingga aparat penegak hukum lainnya untuk membuktikan bahwa hukum tidak pandang jabatan dan partai politik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari RS alias Rahman maupun pengurus daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Boltim. Upaya konfirmasi disebut masih berlangsung.
Jika benar terbukti, maka publik mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan tanpa kompromi. Tidak boleh ada ruang aman bagi pelaku tambang ilegal, siapa pun dia.

