PASURUAN – Polres Pasuruan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.A alias KFL (25), warga Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Gajahbendo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (24/1/2026), setelah melalui proses penyelidikan intensif oleh Tim 3 Opsnal Satresnarkoba.
Enam Paket Sabu Diamankan
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan enam kantong plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total netto 3,764 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa:
Satu buah timbangan elektrik warna hitam
Satu bendel plastik klip kosong
Satu dompet warna cokelat
Satu unit telepon genggam merek VIVO warna gold
Satu sekrop dari sedotan
Uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga hasil transaksi
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur,” tegasnya.
Pengintaian Dua Hari
Penangkapan bermula dari hasil penyelidikan Tim 3 Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Bagus Satriyo Adi Laksono. Selama dua hari, petugas melakukan pemantauan terhadap pergerakan tersangka sebelum akhirnya melakukan penggerebekan di kamar kos yang ditempati pelaku bersama seorang perempuan berinisial OAF (35).
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga menjalankan aktivitas peredaran sabu dengan sistem penjualan eceran. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo Pasal VII ke-50 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana mati.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Editor: Redaksi
Sumber: Humas Polres Pasuruan

