Komisaris Utama PT Berlian Gemilau Emas, Defry Kurua Alias Ello, Diduga Kendalikan PETI di Rotan Hill dan HPT Kebun Raya – Polres Mitra Tutup Mata.

Minahasa Tenggara – Dugaan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di wilayah Rotan Hill dan kawasan HPT Kebun Raya. Kali ini, sorotan tajam mengarah kepada Komisaris Utama PT Berlian Gemilau Emas, Defry Kurua alias Ello, yang diduga kuat mengendalikan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Perusahaan yang sebelumnya bergerak di bidang jasa/kontraktor itu disebut-sebut telah bertransformasi menjadi pemain tambang emas ilegal. Informasi dari sejumlah sumber di lapangan menyebutkan aktivitas berlangsung masif dan terorganisir, bahkan diduga menggunakan alat berat di kawasan yang semestinya dilindungi.

Jika benar, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang secara tegas mengatur sanksi pidana bagi pelaku pertambangan tanpa izin.

Selain itu, aktivitas di kawasan HPT berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Ironisnya, upaya konfirmasi awak media kepada jajaran Polres Minahasa Tenggara tidak mendapat respons. Kapolres maupun Kasat Reskrim dinilai memilih bungkam. Sikap diam ini memicu persepsi publik bahwa ada pembiaran terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

Sorotan publik kini mengarah ke pimpinan
Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. Masyarakat mendesak Kapolda Sulut turun tangan langsung, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polres Mitra, serta memastikan tidak ada aparat yang bermain mata dengan pelaku tambang ilegal.

Praktik PETI bukan sekadar pelanggaran administratif. Dampaknya nyata: kerusakan hutan, pencemaran lingkungan, potensi konflik sosial, hingga hilangnya penerimaan negara. Penegakan hukum yang lemah hanya akan memperparah krisis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Berlian Gemilau Emas maupun Defry Kurua alias Ello belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut. Awak media masih membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *